Sunday, 24 May 2015

MAKALAH “Manajemen Asuransi dalam Perspektif Kasus AXA Mandiri Express Claim”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Perkembangan dan perubahan gaya hidup manusia sesuai dengan perkembangan zaman yang terjadi telah menyebabkan kemajuan yang luar biasa pada bidang usaha/ bisnis jasa. Perusahaan jasa dewasa ini, telah berkembang sedemikian pesat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih kompleks yang terus dihadapkan pada ketidakpastian (uncertainty). Salah satu jenis bidang usaha jasa adalah perusahaan asuransi.
Kebutuhan asuransi yang pada awalnya dirasa kurang memberikan kontribusi pada kesejahteraan masyarakat selama hayatnya, sekarang menjadi ladang investasi untuk mendapatkan jaminan akan kepastian setiap peristiwa yang terjadi dalam hidup manusia.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, menuntut manusia untuk tidak bisa lepas dengan berbagai kegiatan yang tentunya semakin rawan resiko yang mungkin dapat terjadi. Di disi lain, dengan bertambahnya resiko yang dihadapi oleh manusia, heterogenitas dan kompleksitas hidup manusia juga semakin mengarah pada peradaban yang semakin maju dan hegemoni.
Atas dasar itulah perusahaan asuransi memiliki peran yang dirasa semakin kompleks dan sentral dalam mengatasi ketidakpastian yang dihadapi oleh manusia. Peran asuransi hadir sebagai jaminan akan estimasi hal-hal terburuk yang kemungkinan dapat terjadi pada manusia, baik itu pada objek benda maupun jiwa. Secara lebih spesifik, perusahaan asuransi memiliki arti bahwa segala risiko yang menimbulkan kemungkinan, baik itu terjadi ataupun tidak, sebenarnya bisa dipertanggungkan dengan mekanisme perhitungan tertentu. Perusahaan asuransi menjembatani constraint tersebut secara spesifik dan terorganisir melalui berbagai jenis produk dari pelayanan jasa asuransi yang ditawarkan.
Produk jasa yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tidak serta merta cacat akan risiko kerugian. Namun kerugian tersebut tentunya dapat diminimalisir dengan adanya fungsi manajemen yang baik dari perusahaan asuransi tersebut. Sehingga perusahaan asuransi mampu memiliki peran baru yaitu sebagai media intermediasi dan penetralisir resiko tertanggung terhadap kejadian yang memiliki peluang untuk terjadi ataupun tidak terjadi.
Manajemen resiko yang menjadi perhatian khusus bagi perusahaan asuransi diantaranya adalah jenis pertanggungan resiko, cara penanganan pertanggungan resiko, pelaksanaan prinsip-prinsip asuransi, penentuan pertanggungan asuransi, hingga kegiatan operasional perusahaan asuransi itu sendiri. Hal tersebut menjadi landasan bagi penyaji untuk membahas konsep manajemen yang baik mengenai bidang usaha dan produk jasa asuransi, sehingga dapat mengetahui dasar-dasar kegiatan usaha asuransi dan tentunya menjadi competitive advantage sekaligus perencanaan strategi berkelanjutan kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan produk jasa yang semakin dinamis.
Maka dari itu, penyaji mengambil studi kasus mengenai diversifikasi produk jasa asuransi dengan tema “Manajemen Asuransi dalam Perspektif Kasus AXA Mandiri Express Claim” Kasus tersebut menjadi penting dibahas karena sebagai acuan untuk menimbulkan suatu preferensi baru mengenai dinamika kompetisi dunia bisnis jasa asuransi yang tengah terjadi, sehingga pemahaman mengenai manajemen asuransi akan lebih kontekstual karena dapat mengetahui korelasi secara teoritis maupun praktis.
1.2    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana konsep definisi manajemen asuransi?
2.    Apa manfaat asuransi dilihat dari berbagai prespektif risiko?
3.    Bagaimana manajemen asuransi mengatasi risiko dan ketidakpastian?
4.    Bagaimana manajemen asuransi menerapkan prinsip-prinsip asuransi?
5.    Apa yang dimaksud dengan konsep the law of large number?
6.    Bagaimana manajemen asuransi mengatasi insurable risk, peril, dan hazard?
7.    Bagaimana pembagian jenis usaha perasuransian?
8.    Bagaimana pembuatan kontrak asuransi?
1.3    Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini dimaksudkan untuk membahas sejumlah konsep dasar manajemen resiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terkait dengan perannya sebagai produk intermediasi resiko ketidakpastian yang dihadapi dalam kehidupan manusia.




BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1.    PENGERTIAN MANAJEMEN ASURANSI
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda, assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Ada beberapa versi mengenai pengertian asuransi.
Ø Pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246 :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian , dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan , atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Ø Pengertian asuransi menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi , untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian. Kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti , atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Secara aplikatif, definisi asuransi dapat dilihat menurut berbagai sudut pandang yang memiliki korelasi dengan asuransi sendiri, yaitu:
a.   Sudut pandang finansial
Asuransi adalah sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
b.    Sudut pandang hukum
Asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
c.    Sudut pandang sosial
Asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.

2.    MANFAAT ASURANSI
     Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured) antara lain sebagai berikut :
a.    Rasa aman dan perlindungan. Dengan memiliki polis asuransi maka tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
b.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya , makin besar pula premi pertanggungannya.
c.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.   Berfungsi sebagai tabungan.
e.    Alat penyebaran risiko. Dengan asuransi , risiko kerugian dapat disebarkan kepada penanggung.
f.     Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi yang dimaksudkan untuk mengurangi risiko.

3.    RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN
     Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Dari pengertian tersebut , maka sesuatu yang mungkin mengalami kerugian financial merupakan suatu risiko. Pengertian ini semata-mata menyangkut ketidakpastian yaitu kemungkinan terjadinya kerugian financial adalah risiko.
    



Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat dibedakan sebagai berikut :
a.    Ketidakpastian ekonomis yaitu ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi , harga , atau perkembangan teknologi.
b.   Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam , yaitu ketidakpastian yang akan terjadinya badai , banjir , kebakaran , atau bencana alam lainnya.
c.    Ketidakpastian yang manusiawi , yaitu ketidakpastian terhadap terjadinya perang , pembunuhan , pencurian , dan sebagainya.

3.1    JENIS RISIKO
Jenis-jenis risiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian antara lain meliputi :
a.    Risiko Murni
     Risiko murni atau pure risk berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain “hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan”. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
     Contoh, mobil yang dikendarai mungkin tertabrak , atau rumah mungkin akan terbakar , kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Apabila suatu kapal diasuransikan kemudian tenggelam , maka pemilik akan mengalami kerugian. Namun bila hal itu tidak tejadi si pemilik tidak rugi dan tidak pula mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu , risiko murni disebut pula sebagai risiko dalam asuransi dan merupakan subjek asuransi.
b.   Risiko Spekulatif
     Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko murni dan risiko spekulatif adalah dalam risiko murni , kerugian terjadi atau tidak sama sekali. Sedangkan risiko spekulatif , kemungkinan  terjadi kerugian atau keuntungan .Misalnya melakukan investasi saham di bursa efek atau membeli undian dan sebagainya.
c.    Risiko Individu
Pada prinsipnya , kita senantiasa dihadapkan pada risiko di dalam kehidupan sehari-hari , misalnya risiko yang akan timbul bila memiliki mobil , membeli rumah , melakukan investasi dalam suatu usaha atau menyewa apartemen. Semua hal tersebut akan menimbulkan kerugian keuangan.
     Risiko individu dapat dibagi menjadi tiga macam risiko yaitu :
-       Risiko Pribadi
     Risiko pribadi atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contoh : risiko dirawat di rumah sakit akibat penyakit serius , risiko mengalami kecelakaan di jalan atau di pabrik atau di mana saja sehingga menjadi cacat yang mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kapasitas seseorang. Risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang mendapatkan keuntungan dapat disebabkan oleh mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
-       Risiko Harta
     Risiko harta atau property risk adalah risiko tejadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta , yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang , dicuri , atau rusak.
     Kehilangan suatu harta dapat dibedakan menjadi dua jenis :
a.    Kerugian langsung. Kerugian langsung terjadi apabila harta kita hilang atau rusak. Kerugian financial terjadi karena kita kehilangan nilai harta tersebut , uang yang kita investasikan di dalamnya , dan biaya yang di gunakan untuk menggantikannya.
b.    Kerugian tidak langsung. Kerugian tidak langsung adalah setiap kerugian akibat terjadinya kerugian asal (original loss). Kerugian asal ini dapat terjadi , misalnya akibat pencurian mobil sehingga untuk ke mana-mana harus dikeluarkan biaya transportasi yang lebih mahal. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang terjadi akibat dikeluarkannya uang atau biaya tambahan akibat terjadinya kerugian asal. Contoh lain , rumah Pak Abdul hancur akibat terkena gempa bumi atau rubuh karena angin topan. Untuk itu , Pak Abdul harus mengontrak rumah untuk sementara sambil menunggu rumahnya diperbaiki.
-       Risiko Tanggung Gugat
     Risiko tanggung gugat adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Jika kita menanggung kerugian seseorang , maka kita harus membayarnya , sehingga kerugian seseorang tersebut menyebabkan kita mengalami kerugian financial. Contoh , memberi ganti rugi kepada seseorang akibat anjing anda menggigit pejalan kaki , atau anda harus membayar biaya berobat seseorang akibat kelalaian anda menabraknya di jalan.

3.2    Cara Penanganan Risiko
Risiko pada prinsipnya senantiasa ada dan selalu bersama kita. Dalam menangani risiko sekurang-kurangnya ada lima cara yang dapat dilakukan yaitu :
1.    Menghindari risiko
     Menghindari risiko atau risk avoidance berkaitan dengan cara menghindari risiko itu sendiri. Hal tersebut dapat diartikan bahwa untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apa pun yang memungkinkan terjadinya risiko atau memberi peluang rugi. Cara ini tentunya lebih negative dalam usaha menghindari risiko karena mengurangi semangat orang untuk melakukan atau menjalankan usaha.
     Contoh: Tuan Abdul membatalkan membeli rumah karena ternyata rumah tersebut dalam keadaan sengketa , atau suatu perusahaan kontruksi gagal membangun gedung karena takut terjadi gempa bumi dan sebagainya.
2.    Mengurangi risiko
     Mengurangi risiko atau risk reduction , yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul. Artinya , kemungkinan rugi tidak dihilangkan , akan tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadi. Misalnya , alarm penyemprot pemadam kebakaran otomatis dalam suatu perkantoran tidak menghilangkan kemungkian terjadinya suatu kebakaran , akan tetapi minimal membantu mengurangi atau memperkecil risiko. Pengurangan risiko ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama , mengurangi peluang terjadinya kerugian . Kedua , mengurangi jumlah kerugian yang mungkin terjadi.
3.     Retensi risiko
     Retensi risiko atau risk retention merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah risiko. Retensi risiko berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut. Kita menyadari bahwa kita memiliki risiko , tetapi diputuskan untuk tidak melakukan apa-apa terhadapnya. Ini adalah retensi risiko yang bersifar volunteer. Retensi risiko secara voluntary ini adalah risiko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian yang relative kecil secara financial , atau bila ada peluang kerugian biasanya nilainya sangat kecil.
4.     Membagi risiko
     Kadang-kadang bila suatu risiko tidak dapat dihindari , dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang amat besar. Kita dapat memilih risk sharing atau membagi risiko sebagai salah satu cara menangani risiko. Dengan membagi risiko dengan pihak-pihak lain , maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.

5.    Mentransfer risiko
Cara penanganan risiko terakhir ini adalah yang paling dekat kaitannya dengan suransi , yaitu melakukan transfer risiko atau risk transfer. Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain. Biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif maupun risiko murni.

Sebagaimana telah disebutkan, asuransi pada prinsipnya merupakan mekanisme pemindahan risiko. Namun , tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ciri-ciri risiko yang dapat di asuransikan antara lain :
a.    Dapat dinilai dengan uang
b.    Serupa dan dalam jumlah yang memadai
c.    Harus bersifat murni
d.   Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
e.    Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
f.     Premi asurani yang dikenakan cukup wajar
g.    Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest


4.    PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Prinsip-prinsip asuransi atau biasanya disebut sebagai doktrin asuransi. Meliputi hal-hal sebagai berikut :
-       Insurable interest
-       Utmost good faith
-       Indemnity
-       Proximate cause
-       Subrogation and contribution
        Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar setiap ada masalah yang timbul dalam kontrak asuransi. Oleh karena itu , kelima prinsip dasar itu disebut pula dengan doktrin asuransi. Misalnya suatu kontrak asuransi dianggap sah apabila ada unsure-unsur insurable interest terhadap barang yang dipertanggungkan. Pihak tertanggung dan penanggung dalam melakukan kontrak masing-masing memiliki iktiad baik yang tercermin dalam prinsip utmost good faith. Sama halnya dengan suatu kejadian yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung tercakup dalam polis atau prinsip proximate cause. Demikian pula misalnya , apabila kontrak tersebut merupakan kontrak ganti rugi atau prinsip indemnity atau tertanggung melalui penanggung (perusahaan asuransi) menuntut pihak lain yang menyebabkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian (subrogation).
Keterangan :
1.   Insurable interest
     Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan , yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
Masalah insurable interest merupakan faktor yang sangat penting dalam kontrak asuransi dan juga merupakan prinsip yang paling fundamental karena menyangkut bentuk atau rupa pertanggungan yang dijamin dalam suatu kontrak asuransi. Sesuatu yang dipertanggungkan dapat berupa benda , harta , atau suatu kejadian yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
     Secara teoritis hampir setiap orang dapat mengasuransikan hampir setiap sesuatu. Misalnya , seseorang pianis terkenal mengasuransikan tangannya , seorang aktris mengasuransikan betisnya , atau orang kaya mengasuransikan binatang piaraannya dan lain sebagainya. “Tetapi secara umum apakah yang menjadi pedoman untuk menentukan sesuatu itu adalah insurable dan siapa yang dapat memperoleh asuransi?” Permasalahan tersebut merupakan suatu konsep yang disebut dengan insurable interest. Insurable interest merupakan salah satu prinsip dasar asuransi yang menyebutkan perlu adanya kepentingan terhadap barang yang di pertanggungkan. Contoh insurable interest adalah mengasuransikan rumah yang dibangun atau mengasuransikan toko beserta isinya.

Unsur-unsur insurable interest
a.    Harus berupa suatu harta , hak , kepentingan , jiwa , atau tanggung gugat
b.    Keadaan pada buitr  (a) harus merupakan sesuatu yang dapat di pertanggungkan
c.    Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan. Di mana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya peristiwa kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
d.   Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum

2.    Utmost good faith
Dalam melakukan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Prinsip iktiad baik ini sebenarnya dapat berlaku umum pada setiap perjanjian atau persetujuan misalnya , persetujuan jual beli , sewa menyewa , dan hal ini diatur dalam pasal 1338 ayat (3) KUH perdata.
     Dengan ditentukannya prinsip utmost good faith dalam perjanjian asuransi ini , maka masing-masing pihak , penanggung atau tertanggung , diwajibkan memberikan semua informasi , baik yang materiil maupun inmateriil , yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan mengenai kesediaan untuk menyetujui suatu perjanjian atau kontrak asuransi. Kewajiban memberikan informasi dan fakta oleh kedua belah pihak , tertanggung dan penanggung disebut duty of disclosure.

3.   Indemnity
     Indemnity berarti mengembalikan posisi financial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian , indemnity merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip indemnity ini berkaitan dengan penggantian kerugian financial yang dialami tertanggung. Oleh karena itu , indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme di mana penanggung memberikan ganti rugi atau kompensasi financial kepada tertanggung untuk mengembalikan posisi financial tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian.

Cara pelaksanaan prinsip indemnity
Pelaksanaan pemberian ganti rugi berdasarkan prinsip indemnity pada dasarnya dapat dilakukan melalui empat cara sebagai berikut :
a.     Pembayaran tunai , yaitu penggantian kerugian atas suatu klaim dengan penyerahan kepada tertanggung atau pihak ketiga dalam hal asuransi tanggung gugat. Cara penyelesaian klaim ganti rugi semacam ini sebenarnya yang paling praktis.
b.     Penggantian atau replacement , yaitu ganti rugi atas klaim yang dilakukan dengan mengganti barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama. Misalnya , kendaraan bermotor yang masih baru diasuransikan kemudian mengalami tabrakan yang menyebabkan kendaraan tersebut rusak total atau hilang. Untuk kondisi seperti ini dapat dilakukan penggantian.
c.     Perbaikan atau repair, adalah pelaksanaan prinsip ganti rugi dengan cara melakukan perbaikan atas kerugian yang dialami tertanggung. Pertanggungan kendaraan bermotor misalnya , dapat dilakukan dengan cara memperbaiki semua kerusakan/kerugian yang dialami oleh tertanggung.
d.    Pembangunan kembali (reinstatement). Penyelesaian ganti rugi menurut cara ini lebih banyak ditemukan dalam asuransi harta atau property insurance , misalnya gedung atau bangunan dan dilakukan dengan cara membangun atau memperbaiki kembali bangunan yang rusak. Pelaksanaan prinsip indemnity dengan cara pembangunan kembali dilakukan oleh penanggung berdasarkan kontrak atau persyaratan dalam polis.

4.      Proximate cause
     Proximate cause adalah suatu sebab aktif , efisien , yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain , yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Seperti diketahui , kontrak asuransi yang dinyatakan dalam polis hanya menanggung jenis risiko tertentu saja dan polis umumnya menyebutkan beberapa persyaratan pengecualian mengenai risiko yang tidak ditanggung. Dalam praktiknya kadang-kadang sulit menentukan apakah suatu kejadian dapat digolongkan sebagai proximate cause.
     Untuk dapat menentukan suatu proximate cause terhadap suatu rentenan peristiwa adalah dengan cara memperhatikan peristiwa pertama , kemudian secara logika memperhatikan kejadian apa yang mungkin terjadi pada peristiwa berikutnya. Apabila jawabannya mengarah pada peristiwa kedua dan proses ini terjadi beberapa kali sampai berakhir pada satu akibat , maka kejadian yang pertama merupakan penyebabnya.
     Contoh prinsip proximate cause dapat dijelakan dengan mengambil scenario peristiwa sebagai berikut :
a.    1) Badai menerpa dan menghantam tembok
2) tembok roboh dan menyebabkan rusaknya instalasi listrik
3) rusaknya instalasi listrik menimbulkan  korsleting dan terjadi percikan api
4) percikan api menimbulkan kebakaran
5) pemadam kebakaran melakukan penyemprotan air
6) air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang yang tidak terbakar
Rentetan peristiwa ini penyebabnya adalah badai. Jadi, kalau dalam polis asuransi kebakaran , badai dikecualikan dan kerugian tidak diganti.

b.   1) gempa bumi mengguncangkan kompor minyak
2) minyak kompor tumpah dan terbakar
3)kebakaran terjadi
4) karena pengaruh panas , bangunan sekitarnya ikut terbakar
5) letupan atau percikan api merembet ke bangunan berikutnya
6) proses 4 dan 5 berulang beberapa kali
7) akhirnya bangunan yang berada dalam radius 500 meter ikut terbakar.
     Proximate cause dari kebakaran tersebut adalah gempa bumi. Polis asuransi kebakaran mengecualikan risiko gempa bumi , maka asuransinya tidak dibayar. Prinsip indemnity atau ganti rugi menimbulkan suatu konsekuensi wajar atau suatu klaim. Akibat wajar tersebut merupakan prinsip dalam proses ganti rugi yang terdiri atas subrogasi (subrogation) dan  kontribusi (contribution).

5.    Subrogation and Contribution
Subrogasi atau subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Prinsip indemnity didasarkan pada suatu ketentuan bahwa tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi apa yang diperjanjikan dalam polis. Dengan adanya prinsip subrogasi ini, tertanggung tidak dimungkinkan memperoleh ganti yang lebih yang lebih besar dari kerugian yang benar-benar yang dideritanya.
Misalnya, dalam asuransi kendaraan bermotor, apabila tertanggung mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mobilnya rusak karena ditabrak oleh pengendara lain, maka proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan penanggung mengganti kerugian/ kerusakan pihak tertanggung. Kemudian, penanggung menuntut pembayaran ganti rugi dari penabrak yang menimbulkan kerugian. Dalam hal ini,tertanggung tidak berhak lagi meminta ganti rugi dari penabrak. Hak melakukan tuntutan ganti rugi kepada penabrak oleh penanggung disebut hak subrogasi.
Prinsip konstribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity. Prinsipnya konstribusi ini adalah dimana penanggung dapat mengajak penanggung – penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang tertenggung meskipun tanggungan masing – masing belum tentu besar. Hal tersebut dapat saja terjadi apabila tertanggung, dalam waktu yang bersamaan mempertanggungkan suatu benda atas suatu resiko yang sama kepada beberapa penanggung. Dalam kondisi tersebut, apabila terjadi klaim, maka masing- masing penanggung harus membayar ganti rugi secara proporsional dengan jumlah yang ditanggungnya.
Dari ilustrasi diatas, maka dapat kita analisis sebab – sebab timbulnya konstribusi antara lain adalah :
a.    Adanya dua atau lebih polis indemnity
b.    Polis menutup kepentingan yang sama (common interest)
c.    Polis menutup risiko yang sama (common peril)
d.   Polis menutup kepentingan asuransi yang sama
e.    Masing – masing polis harus bertanggung jawab atas kerugian
Perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan metode proporsional dan independent liability.
1.    Metode proporsional
Berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung apabila kontribusi terjadi




2.    Metode independent liability

Berikut adalah rumus menghitung kontribusi menggunakan metode ini :



5.    KONSEP THE LAW OF LARGE NUMBER
Prinsip dasar asuransi sebagaimana telah disebutkan adalah pengalihan resiko kerugian dari suatu individu kepada suatu kelompok yang diwakili oleh perusahaan asuransi.  Semakin besar kelompok yang membagi jumlah kerugian, maka semakin kecil jumlah beban kerugian kelompok individu.  Dengan demikian, besar kecilnya kelompok dalam masalah penanganan resiko ini disebut “hukum bilangan besar” atau dalam praktik asuransi dikenal dengan “the law of large numbers”.
Hukum bilangan besar atau disebut juga hukum probabilitas secara sederhana dapat dinyatakan sebagai berikut : “semakin besar jumlah resiko, semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil atau kerugian yang diperkirakan.”
6.    INSURABLE RISK (RESIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN)
Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang memikiki inserable interest. Inserable interest itu sendiri adalah semua resiko yang dapat dipertanggungkan dengan nilai atau harga yang layak. Oleh karena itu, untuk mengasuransikan resiko ,beberapa karakteristik atau ciri harus diperhatikan. Resiko yang dimaksud disini biasa disingkat dengan istilah LURCH.
Setiap huruf merupakan singkatan dari suatu ciri yang dapat diasuransikan, yaitu :
·      L – Loss, resiko harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss).
·      U – Unexpected, resiko harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss).
·      R – Reasonable, resiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun pihak tertanggung.
·      C – Catastrophic, resiko tersebut tidak boleh menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar dan sering terjadi.
·      H – Homogeneous, barang atau benda yang dipertanggungkan haruslah homogen artinya banyak barang serupa atau sejenis.

7.    PERIL DAN HAZARDS
Peril secara sederhana dapat diartikan sebagai penyebab atau yang mungkin dapat menyebabkan suatu kerugian. Penyebab kerugian disini menurut polis asuransi adalah kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan ledakan. Sedangkan Hazard adalah setiap keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya kerugian dari suatu peril. Misalnya, kebakaran adalah peril atau penyebab kerugian. Akan tetapi bensin yang disimpan didekat kompor adalah merupakan hazard, yaitu sesuatu yang dapat memberi atau mempercepat peluang peril kebakaran yang akan menyebabkan suatu kerugian.
CONTOH HAZARD
CONTOH PERIL
Merokok di dalam pabrik dinamit
Terjadi letusan dalam ruang bensin
Rem mobil yang tidak berfungsi
Tabrakan yang melibatkan bus atau kendarakan lain

Kebanjiran yang mengakibatkan kerugian besar para petani

Hazard dibedakan menjadi 3 macam :
a.    Physical hazard, yaitu hazard yang timbul dari kondisi fisik penggunaan barang yang dipertanggungkan.
b.    Morale hazard, yaitu hazard akibat kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggung jawab yang akan menyebabkan terjadinya suatu kerugian.
c.    Moral hazard, hazard dimana seseorang dengan sengaja menyebabkan suatu kerugian dengan maksud memperoleh uang asuransi atau kompensasi lain.

8.    JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :
1.    Usaha asuransi. Terdiri atas
1.1     Asuransi kerugian (non life insurance)
1.2     Reasuransi (reinsurance)
1.3     Asuransi jiwa (life isurance)
2.    Usaha penunjang usaha asuransi. Terdiri atas :
a.         Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraannya dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.        Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraannya dalam penutupan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
c.         Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d.        Konsultan akuration, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e.         Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Keterangan:
Menurut usahanya, kegiatan perusahaan asuransi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok, penjelesannya adalah sebagai berikut:
1.1    ASURANSI KERUGIAN
Usaha asuransi  kerugian  menurut Undang – Undang No.2 Tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam  bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut Undang – Undang No.2 Tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasuransi.
Selanjutnya, usah asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut :
1)    Asuransi kebakaran
2)    Asuransi pengangkutan
3)    Asuransi aneka :
a.    Asuransi kendaraan bermotor
b.    Asuransi kecelakaan diri
c.    Pencurian
d.   Uang dalam pengangkutan
e.    Uang dalam penyimpanan
f.     Kecurangan

Keterangan:
1)   Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran pada dasarnya memberi penutupan atas hazard yang berupa kebakaran dan terkena petir. Namun demikian, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, perusahaan asuransi umumnya telah memasukkan juga peledakan dan kebakaran secara mendadak, heating atau fermentation, kilat, kebanjiran, gempa bumi, dan berbagai peril dalam asuransi kebakaran.
§  Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran biasanya menutupi properti seperti pabrik, gedung kantor, gudang, toko dan rumah. Dalam polis sering pula ditambahkan penutupan atas barang-barang milik yang terdapat dalam suatu gudang atau rumah yang dipertanggungkan.
§  Extended Coverage
Terdapat beberapa peril diluar penutupan dalam polis kebakaran yang telah dijual/ ditutup bersama dengan nama Extended Coverage/ penutupan resiko tambahan. Peril yang masuk dalam extended coverage diantaranya angin topan, hujan batu es, ledakan, kerusuhan, rusak oleh kendaraan/ pesawat, asap,
§  Time Element Coverage
Misalnya pada suatu usaha, ketika pemilik usaha mengalami kerugian tambahan seperti menurunnya kapasitas produksi, maka time element insurance ini hadir untuk melakukan penutupan. Time elemen insurance yang paling umum digunakan dalam usaha adalah penutupan pendapatan usaha atau business income coverage. Penutupan ini dapat dilakukan pada polis yang terpisah atau digabung.
2)   Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance)
Dalam polis asuransi pengangkutan atau marine insurance, penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Menurut bidang pokoknya, polis asuransi pengangkutan dibedakan menjadi 3 (tiga) bidang sebagai berikut:
a.    Marine hull policy
b.    Marine cargo policy
c.    Freight




Keterangan:
1.    Marine hull policy
     Dalam polis ini dapat dibedakan 2 (dua) jenis penutupan pertanggungan yaitu:
a.    Pertanggungan yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal meliputi:
-       Pertanggungan lambung kapal, mesin, dan peralatan
-       Biaya-biaya eksploitasi
-       Premi yaitu premi reasuransi untuk menutup kerugian dari kemungkinan tenggelamnya kapal sebelum jangka waktu pertanggungan berakhir
-       Komisi
b.   Pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal, meliputi:
-       Tanggung gugat bilamana kapal bertabrakan dengan kapal lain atau third party liability
-       Tanggung gugat akibat pelanggaran hukum setempat atau legal liability
-       Tanggung gugat yang timbul karena pengangkutan atau carier liability
-       Tanggung gugat yang timbul dari penumpang
2.    Marine cargo policy
     Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang-barang yang dikirim melalui kapal. Di samping pertanggungan atas barang-barang, biaya pengangkutan dan keuntungan yang diharapkan dapat pula dimasukkan sebagai objek pertanggungan.
3.    Freight
     Penekanan pada polis ini adalah bill of loading freight, yaitu terjadinya kerugian/ kehilangan muatan yang berarti kerugian pada pembayaran uang tambang.
            Sedangkan asuransi pengangkutan atau marine insurance, menurut sifatnya dapat digolongkan dalam 2 (dua) cabang yaitu:
a.    Pelayaran samudera (ocean marine)
b.    Pelayaran nusantara (inland marine)

1.2     REASURANSI
Pengertian sederhana reasuransi (reinsurence) pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Namun dapat disimpulakn bahwa reasuransi adalah suatu sistem penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan (tertanggung) disebut dengan cading company dan yang menerima pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer atau disebut juga reansurader.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiasa dihadapkan pada perhitungan tingkat resiko, yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada tertanggung dibanding dengan kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, dalam menanggulangi kemungkinan terjadinya resiko yang melebihi kemampuan keuangan perusahaan asuransi yang bersangkutan, perlu dilakukan pembagian atau penyebaran resiko yang ditutupnya dengan cara mempertanggungkan kembali sebagian dari resiko yang ditutupnya tersebut, yang dikenal dengan istilah spreading of risk priciple. Proses pertanggungan ini disebut reasuransi.
Segala masalah yang berkaitan dengan tertanggung, reasurader hanya akan berurusan dengan perusahaan asuransi yang melakukan penutupan langsung, dalam hal ini perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya atau ceding company. Oleh karena itu jika klaim, perusahaan asuransi bertanggung jawab penuh kepada tertanggung. Sedangkan reasurader hanya akan bertanggung jawab pada ceding company sesuai dengan besarnya bagian klaim tersebut.
Mekanisme lain yang digunakan oleh perusahaan asuransi dalam melakukan spread of risk principle adalah dengan menggunakan Koasuransi. Koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan resikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut mengambil bagian pertanggungan atas penutupan resiko tersebut. Dalam mekanisme reasuransi ini dikenal istilah leader yang bertugas untuk mengorganisasi dan mengelola pelaksanaan pertanggungan tersebut.
Sering kedua cara tersebut dipakai secara bersamaan sebagai suatu kombinasi gabungan yang digunakan sekaligus. Suatu perusahaan asuransi yang akan melakukan penutupan resiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan keuangannya, akan melakukan cara koasuransi sebelum melakukan reasuransi. Selanjutnya, setelah koasuransi dilakukan, barulah kemudian mencari perusahaan reasuransi untuk menyebarkan untuk bagian yang ditutupnya. Dalam melakukan koasuransi ini terdapat 2 (dua) cara penutupan, yaitu koasuransi yang penutupannya menggunakan satu polis saja dan koasuransi dengan menggunakan polis masing-masing sesuai dengan besarnya jumlah bagian yang ditutup. Cara penutupan manapun dipilih sangat tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang terlibat. Selanjutnya, skema koasuransi dan reasuransi masing-masing dapat diikuti pada gambar 18-1 dan gambar 18-2. Sedangkan mekanisme reasuransi dapat dilihat pada gambar 18-3.







Fungsi Reasuransi
Dari penjelasan dan definisi reasuransi seperti yang telah dijelaskan di atas, maka fungsi reasuransi antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kapasitas akseptasi
b.    Alat penyebaran resiko
c.    Meningkatkan stabilitas usaha
d.   Meningkatnya kepercayaan
Jenis Reasuransi
Reasuransi dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu: treaty dan facultative reasurance atau kombinasi antara keduanya (Hybrid). Untuk lebih jelasnya lihat Gambar 18-4.




Gambar 18-4 Jenis-Jenis Reasuransi
Keterangan Bagan:
Treaty, Facultative Reinsurance, dan Hybrid
Dengan cara treaty reinsurance, reasurader harus menyediakan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak, dan reasurader harus menerima jumlah pertanggungan yang ditawarkan tersebut. Perjanjian kontrak meliputi sejumlah peril. Dengan kontrak, treaty ini dapat menghindari penggunaan waktu negosiasi yang biasanya memakan waktu cukup lama untuk menyepakati setiap kontrak. Selanjutnya, dengan facultative reinsurance, asurader menentukan setiap kontrak yang diinginkan, dan berhak menolak atau menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan. Sebagaimana dalam gambar 18-4, disamping 2 jenis reasuransi tersebut, juga dikenal hybrid insurance yang merupakan kombinasi antara treaty dan facultative reinsurence. Selanjutnya, hybrid reasurence memiliki 2 (dua) alternative, yaitu:
a.    Asurader memiliki opsi untuk memberikan suatu kontrak pertanggungan tetapi reasurader harus menerima semua reasuransi yang ditawarkan dan tunduk pada perjanjian
b.    Asurader memiliki opsi untuk menyerahkan suatu kontrak pertanggungan atau menahan, dan reasurader memiliki opsi untuk menerima atau mengurangi setiap penyerahan pertanggungan.
Selanjutnya, asurader membagi premi dan kerugian secara proporsional dengan reasurader. Reasuransi proporsional ini digunakan misalnya oleh asurader baru yang mungkin belum memiliki keahlian dalam bidang underwriting (penaksiran).
Reasuransi proporsional ini dibagi 2 (dua) yaitu:
a.    quota share
b.    surplus share reinsurance
Dalam quota share, untuk proporsi yang sama dalam setiap polis, besar atau kecilnya ditanggung atau (dibagi) bersama dengan reasurader. Sedangkan untuk surplus reinsurance, presentase dari keikutsertaan dalam reasuransi dihitung secara terpisah untuk setiap polis.
Seperti halnya reasuransi proporsional, reasuransi non-proporsional dapat dibagi dua, yaitu: ecxess of less dan stop loss reinsurance. Dalam excess of loss, reasurader menanggung hanya kerugian melebihi batas maksimum retensi ceding company, sedangkan sisanya ditanggung oleh ceding company. Excess of loss dapat dilakukan dengan cara per risk reinsurance atau catastrophe risks. Untuk per risk, reasurader bersedia membayar kerugian atas suatu resiko tertentu (single risk) melebihi limit retensi neto ceding company. Reasuransi catastrophe risks, reasurader setuju membayar kembali tertanggung, sampai jumlah maksimum yang dinyatakan, untuk kerugian akibat bencana alam melebihi jumlah retensi per bencana. Stop loss reinsurance digunakan oleh ceding company untuk mengontrol rasio kerugian yang diderita terhadap premi yang diterima.

1.3    ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tetang usaha perasuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.
Manfaat Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya manusia menghadapi 4 (empat) macam ketidakpastian yang berkaitan dengan produktivitas ekonominya, yaitu kematian, cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengganguran. Dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian tersebut, asuransi jiwa merupakan instrumen finansial untuk:
a.    Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan;
b.    Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal;
c.    Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan;
d.   Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting, dan penggunaan untuk bisnis;
e.    Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Jenis-Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut:
a.    Term.
b.    Endowment.
c.    Whole life dan universal life.
d.   Annuity contract.
Perbedaan pokok keempat polis tersebut pada dasarnya terletak pada jangka waktu, keuntunagan, dann fleksibelitasnya. Keempat jenis asuransi jiwa ini digolongkan sebagai asuransi jiwa biasa atau ordinary life insurance.
a.    Term Insurance/ Asuransi berjangka
     Mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai. Masalah pokok yang membedakan dan penting dalam jenis asuransi jiwa ini dengan asuransi jiwa lainnya adalah mengenai kotrak yang memiliki periode tetap/ pasti dan memiliki nilai tunai yang sangat kecil atau bahkan nilai tunainya tidak ada sama sekali.
Term Insurance atau asuransi berjangka terdiri atas:
a.    Straight term insurance, yaitu asuransi yang berjangka waktu satu atau beberapa tahun dan berakhir pada periode yang telah ditetapkan. Jangka waktu polis dimulai dari 1,5,10, atau 20 tahun dan berakhir pada umur 65 atau 70 tahun merupakan jenis polis yang cukup populer.
b.    Renewable term insurance memungkinkan pemilik polis untuk memperpanjang polis sebelum jangka waktunya berakhir tanpa perlu membuktikan atau memenuhi kembali persyaratan , seperti pembuktian kesehatan tertanggung dalam keadaan baik yang biasanya dalam bentuk persyaratan sehat dari dokter.
c.    Yearly renewable term pada prinsipnya merupakan bentuk asli dari asuransi berjangka. Atas opsi dari pemilik tanpa perlu pembuktian insurability, polis dapat diperpanjang setiap tahun. Fasilitas perpanjangan tersebut terbatas sampai jangka waktu tertentu atau sampai dengan umur tertentu, sesuai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak. Umumnya asurance membatasi perpanjangan tersebut pada umur 65 atau 70 tahun.
d.   Convertable term memungkinkan polis untuk dikonversi menjadi program lainnya.

b.   Endowment
Mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis apabila penanggung tetap hidup selama periode pertanggungan.
Misalnya, polis asuransi endowment untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai sebesar Rp 20 juta. Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah Rp20 juta kepada keluarga tertanggung apabila dalam periode pertanggungan tersebut tertanggung meninggal dunia, atau akan dibayarkan kepada tertanggung apabila ia tetap hidup sampai pada akhir periode pertanggungan.
Oleh karena itu, premi jenis pertanggungan ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga polis term insurance. Karena dapat dianggap sebagai program tabungan yang dilindungi dengan asuransi jiwa. Disamping itu, karena asuransi tersebut menekankan pengumpulan tabungan. Maka dapat juga berfungsi atau digunakan sebagai dana untuk membiayai masa pensiun . sehubungan dengan sifat polis ini, Perusahaan asuransi harus mengenakan premi dalam jumlah yang memadai untuk memenuhi pembayaran apabila telah jatuh tempo.
c.    Whole life insurance
Asuransi seumur hidup atau whole life insurance, juga dikenal dengan asuransi nilai tunai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat dipandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu mencapai umur 100 tahun.
Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut daftar mortalita. Tabel ini menunjukkan jumlah orang yang diperkirakan akan meninggal pada saat umur mereka mencapai jumlah tertentu. Tabel mortalita merupakan alat untuk menghitung dan menentukan tarif asuransi jiwa. Tabel tersebut mengasumsikan semua orang akan meninggal sebelum mencapai umurnya yang ke 100. Selanjutnya bagi mereka yang mencapai umur 100 tahun, akan dibayar sebesar nilai polis karena mereka dapat tetap hidup sampai umur maksimum yang ditetapkan oleh aktuaris.
Polis asuransi whole life ini dapat di bagi dalam 4 (empat) jenis polis sebagai berikut:
a.         Single premium plan, yaitu polis asuransi seumur hidup yang preminya biasanya dibayarkan sekaligus untuk memperoleh suatu jumlah yang tercantum dalam polis.
b.        Limited payment plan. Limited payment plan meliputi periode – periode pembayaran dengan berbagai macam jangka waktu jatuh temponya , misalnya, 10, 15, atau 20 tahun atau sampai berumur 65 tahun.
c.         Continous premium whole life, berdasarkan polis ini, pemilik poilis membayar premi tahunan tetap selama masa hidup tertanggung.
d.        Universal life insurance, pada dasarnya pembayaran preminya didesain sebagai polis non- participating, flesibel, yang menawarkan proteksi kematian dibawah suatu kontrak, yang membagi proteksi kematian dan akumulasi nilai tunai ke dalam suatu komponen yang berbeda atau terpisah.
e.         Annuity, yaitu menyediakan suatu pemasukan secara periodik dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu.
Polis – polis khusus asuransi jiwa
a.    Family income policy. Polis ini menyediakan bulanan khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut dalam polis. Pada akhir periode jumlah nominal polis dibayarkan kepada ahli waris . apabila tertanggung tetap hidup setelah periode tersebut, ahli waris menerima hanya sebesar jumlah nominal polis pada saat kematian tertanggung.
b.    Family maintance policy. Polis ini menyediakan pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu begitu  meninggal . polis ini adalah whole life ditambah level term.
c.    Multiple protection policy. Polis ini menyediakan jumlah nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya periode. Periode perlindungan secara berganda tersebut berakhir setelah beberapa tahun, misalnya 10 atau 15 tahun , atau apabila tertanggung mencapai suatu umur tertentu , misalnya 60 atau 65 tahun.
d.   Family policy . dengan satu polis dan satu premi , polis ini menutup seluruh jiwa dari semua anggota keluarga yaitu bapak, ibu, dan anak – anak.
e.    Joint life policy, adalah pertanggungan yang dilakukan dari satu jiwa. Premi untuk polis joint life didasarkan pada umur yang dipertanggungkan.
f.     Adjustable life policy, yaitu polis yang menyediakan fleksibelitas atau memenuhi kebutuhan – kebutuhan yang beragam dari pemilik polis semua masa hidupnya. Polis dapat diubah – ubah sesuai keinginan pemilik polis antara term dan whole life insurance. Oleh kerena itu, polis ini merupakan turunan antara whole life dan term insurance, dimana pemilik polis dapat memilih untuk menyesuaikan polis dengan cara meningkatkan atau mengurangi jumlah nilai nominal dan jumlah premi, jangka waktu, serta periode premi.
g.    Index linked policy. Beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis – polis yang dikaitkan dengan jumlah manfaat ( benefit) atas kematian terhadap indeks harga.
h.    Deposit term, yaitu polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi ( deposit premium) untuk tahun pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu perusahaan asuransi menawarkan nilai tunai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti berselangnya waktu.
Ruang Lingkup Usaha Asuransi Jiwa
Usaha asuransi jiwa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) macam dengan penjelasan sebagai berikut :
1.    Ordinary life insurance. Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu, misalnya Rp10 juta atau lebih, dengan premi dibayar secara tahunan, semester, triwulan atau bulanan. Jenis polis ini umumnya mendominasi, bahkan perusahaan – perusahaan asuransi ada yang hanya melakukan kegiatan dalam asuransi ordinary life.
2.    Group life insurance, adalah asuransi  yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang – orang dibawah satu polis induk dimana masing – masing anggota kelompok menerima sertifikat pertisipasi. Polis asuransi ini disebut juga dengan polis asuransi kolektif.
3.    Industrial life insurance. Jenis asuransi ini biasanya dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan dan dibayarkan di pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent. Premi yang dibayarkan untuk jenis asuransi jiwa ini biasanya lebih tinggi daripada ordinary insurance . karena berapa alasan yaitu :
·      Biaya administrasi lebih tinggi untuk setiap rupiah asuransi;
·      Tingkat kematian tertanggung yang lebih tinggi;
·      Tingkat penyelewengan yang tinggi.




9.    KONTRAK ASURANSI
a.    Sifat Kontrak
Asuransi adalah suatu  kontrak atau berdasarkan suatu kontrak. Sedangkan kontrak adalah suatu perjanjian hukum antara kedua pihak atau lebih, menjanjikan suatu prestasi tertentu atas suatu pembayaran tertentu, misalnya uang atau premi. Kontrak asuransi disebut juga dengan contingent contract, yaitu  kontrak atau perjanjian dimana pihak asuransi akan melakukan suatu tergantung pada terjadinya suatu peristiwa. Misal terbakarnya suatu rumah yang dipertanggungkan. Tertanggung harus terus membayar preminya terlepas dari apakah perusahaan asuransi melaksanakan janjinya atau tidak.
b.   Asuransi Dan Idemnifikasi
Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi atau principle of idemnification, yaitu suatu kontrak untuk menganti kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan sebelum ia mengalami kerugian. Misalnya rumah tertanggung senilai Rp.100 juta terbakar maka tertanggung menerima uang Rp.100 juta dari perusahaan asuransi sejumlah nilai kerugian yang dialaminya.
c.    Indemnifikasi Dan Prevensi Kerugian
Peran penting asuransi adalah sebagai pencegah kerugian dengan mengganti kerugian tertanggung, sehingga tertanggung akan tercegah dari kerugian finansial. Penggantian kerugian tidak boleh melebihi jumlah kerugian sebenarnya karena dapat menggurangi kemungkinan tertanggung dengan sengaja melakukan tindakan kelalaian atau untuk memperoleh keuntungan dari pembayaran asuransi.
d.   Polis Asuransi
Surat tertulis atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi merupakan dokumen dasar dalam melakukan suatu pertanggungan. Formulir ini biasanya disiapkan oleh perusahaan asuransi dan berisi informasi lengkap mengenai jenis dan jumlah asuransi yang diinginkan, premi yang dibayarkan, dan informasi lainya mengenai timbulnya suatu kerugian. Informasi ini digunakan perusahaan asuransi untuk tujuan underwriting dan identifikasi. Selain dokumen aplikasi ada istilah binder, yaitu kontrak sementara sebelum polis asuransi diterbitkan.
Polis atau kontrak asuransi di Indonesia diatur dalam pasal 255 KUHD yang menyebutkan bahwa setiap pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam satu akta yang dinamakan polis.
                  
Kontrak asuransi dalam bentuk polis umumnya terdiri dari 4 bagian terpisah yang sering disebut DICE yaitu:
·      D – Declarations atau deklarasi  merupakan suatu pernyataan yang bersifat informasi mengenai resiko yang akan diasuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan penerbitan polis.
·      I – Insuring agreements adalah perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak tertanggung dan penanggung.
·      C – Conditions, bagian ini mengatur ketentuan kedua pihak dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan suatu kejadian.
·      E – Exlusions atu pengecualian. Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bentuk peril apa aja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.

e.         Aspek Hukum Kontrak
Karena asuransi pada prinsipnya adalah suatu kontrak hukum, maka ada beberapa ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak. Beberapa diantaranya adalah:
a.        Warranties, adalah suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis yang berkaitan dengan sifat resiko.
b.        Representations, adalah suatu masalah pendapat, opini, atau keyakinan, yaitu tertanggung menyakini kebenaran pernyataan apakah hal tersebut dapat dibuktikan atau tidak.
c.         Concealment, berhubungan dengan usaha menyembunyikan atau membatalkan fakta-fakta yang telah diketahui. Khususnya kenyataan-kenyataan yang akan menyebabkan penanggung (perusahaan asuransi) menolak pertanggungan atau menggenakan premi yang lebih tinggi bila fakta-faktanya diketahui.
d.        Fraud/ Fraudulent Misrepresentation, yaitu suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu atau sengaja menyembunyikan fakta yang dapat menimbulkan penolakan pihak perusahaan asuransi.





BAB III
PAPARAN KASUS
3.1    Profil Subjek Kasus
PT. AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)
-       Sinergi Dua Kekuatan
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) adalah perusahaan patungan (joint venture) antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (51% saham) dan AXA (49% saham) yang melakukan kegiatan pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan Bank (bancassurance) yang beroperasi sejak Desember 2003.
AXA Mandiri secara bertahap diimplementasikan dengan menempatkan Financial Advisor yang profesional di cabang-cabang Bank Mandiri. Dimulai di bulan Desember 2003 dengan hanya 40 orang Financial Advisor di 20 cabang Bank Mandiri Jakarta, kini AXA Mandiri telah menempatkan Financial Advisor profesional di lebih dari 1000 cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
-       Produk-Produk Bernilai Tambah
Melalui produk bernilai tambah yang melengkapi produk yang ditawarkan Bank Mandiri, AXA Mandiri memberikan solusi bagi kebutuhan finansial nasabah. AXA Mandiri menyediakan produk kombinasi asuransi dan investasi yang disebut unit-linked, yaitu Mandiri Investasi Sejahtera dan Mandiri Rencana Sejahtera. Selain itu terdapat produk asuransi jiwa murni yakni Mandiri Jiwa Sejahtera. Selain ketiga produk dasar ini, AXA Mandiri juga menyediakan perlindungan tambahan yang memberikan manfaat lebih antara lain Perlindungan Kecelakaan, Perlindungan Kesehatan, Perlindungan Pembayaran Premi dan perlindungan terhadap penyakit kritis.
AXA Mandiri juga memberikan perlindungan yang disegmentasikan pada masing-masing nasabah. Untuk bisnis grup, AXA Mandiri menyediakan produk Mandiri Protection yang memberikan perlindungan bagi pemegang kartu kredit Mandiri Visa, serta proteksi asuransi jiwa bagi nasabah Consumer Loan.



3.2    Objek Paparan kasus
Performa AXA Mandiri bertumbuh secara signifikan dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari jumlah polis AXA Mandiri yang terus bertambah. Hingga akhir 2010 AXA Mandiri telah menerbitkan lebih dari 1,5 juta polis.
Pada tahun 2011 AXA Mandiri terus berupaya untuk meningkatkan jumlah polisnya. Salah satu caranya adalah dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi nasabah, khususnya dalam penanganan klaim. Dengan komitmen redefining insurance, AXA Mandiri menghadirkan terobosan baru dalam penanganan klaim, yakni AXA Mandiri Express Claim.
Menurut Presiden Direktur AXA Mandiri, Albertus Wiroyo pada saat peluncuran layanan AXA Mandiri Express Claim di Jakarta –layanan tersebut merupakan bentuk strategi AXA Mandiri dalam memahami bahwa layanan penanganan klaim adalah salah satu faktor penentu kredibilitas perusahaan asuransi yang sangat diperhatikan oleh nasabah.
AXA Mandiri Express Claim adalah layanan penanganan klaim polis kesehatan nasabah dalam 30 menit. Dengan layanan ini, nasabah dapat mengetahui keputusan klaim polis kesehatannya melalui pesan pendek (SMS) hanya dalam waktu 30 menit sejak pengajuan. Apabila klaim disetujui, AXA Mandiri akan membayarkan klaim polis kesehatan tersebut pada hari kerja berikutnya.
Nasabah dapat memanfaatkan layanan ini dengan melengkapi dokumen klaim polis kesehatan dan mengajukannya ke AXA Mandiri Customer Care Centre di Jakarta, pada pukul 09.00-15.00 WIB. Layanan ini berlaku untuk nominal pembayaran klaim maksimal Rp 5 juta dan polis dalam kondisi aktif serta tidak ada premi tertunggak.
Layanan AXA Mandiri Express Claim mulai disosialisasikan pada 8 Desember 2010 dan hingga 31 Januari 2011 telah melayani 109 nasabah. Total klaim yang dibayarkan melalui layanan AXA Mandiri Express Claim mencapai Rp 285,4 juta. Nasabah pun merasa puas dengan kecepatan layanan AXA Mandiri Express Claim.
AXA Mandiri Express Claim melengkapi dua layanan klaim yang diberikan AXA Mandiri, yakni AXA Mandiri Quick Response dan Advance Payment. AXA Mandiri Quick Response merupakan layanan penjemputan dokumen klaim dan kelengkapannya ke tempat nasabah prioritas yang berdomisili di Jakarta. Sedangkan Advance Payment adalah layanan pembayaran awal klaim meninggal dunia dalam waktu empat hari dengan syarat yang lebih mudah.
Albertus Wiroyo menyatakan kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan layanan AXA Mandiri Express Claim akan meningkatkan kepuasan nasabah serta meningkatkan jumlah polis baru dan menjadikan AXA Mandiri sebagai perusahaan asuransi jiwa pilihan masyarakat.

BAB IV
PEMBAHASAN KASUS
Rumusan masalah untuk analisis
-       Bagaimana pengaruh AXA mandiri express claim terhadap minat asuransi konsumen?
-       Bagaimana implikasi penerapan kebijakan AXA mandiri express claim?
-       Bagaimana mekanisme dalam menangani resiko kerugian yang mungkin timbul dari AXA mandiri express claim?
-       Bagaimana eksistensi kompetitor dan cara AXA mandiri dalam membangun sustainability competitive advantage?

a.    Pengaruh Express Claim Dan Preferensi Asuransi Nasabah
Terdapat beberapa macam cara perusahaan asuransi dalam meningkatkan pendapatan premi asuransi yang diperoleh dari pembayaran wajib nasabah. Salah satu cara yang digunakan dalam kasus asuransi AXA Mandiri adalah dengan menerapkan layanan express claim yang dilengkapi dengan layanan quick response dan advance payment. Express claim adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian yang dilakukan secara cepat dan mudah. Express claim AXA mandiri berlaku pada polis asuransi kesehatan saja, karena memang sifat dari kesehatan sendiri adalah pokok. Dikatakan pokok sebab penanganannya harus disegerakan dari pada peristiwa lain, sehingga diperlukan layanan yang cepat, mudah, dan kredibel.
Kebutuhan nasabah tersebut menjadi peluang bagi AXA Mandiri untuk memberikan diversifikasi produk dengan memberikan layanan yang satu langkah lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya. Namun peluang tersebut tentunya juga diikuti oleh resiko yang perlu dipertimbangkan oleh AXA Mandiri. Penyediaan layanan klaim yang cepat harus diimbangi dengan kemampuan perusahaan dalam menyediakan pembiayaan yang cepat pula. Maka dari itu diperlukan likuiditas keuangan yang baik sebagai konsekuensi penyediaan layanan express claim.
Express klaim yang menjadi diversifikasi produk layanan dari AXA Mandiri mampu berkorelasi positif terhadap preferensi nasabah dalam berasuransi. Kemudahan dalam pencairan klaim tentunya menjadi daya tarik tersendiri sehingga meningkatkan minat konsumen untuk berasuransi. Jika ditinjau dari preferensi konsumen, express claim sebenarnya menunjukkan niat dan komitmen perusahaan, yaitu AXA Mandiri dalam melayani kebutuhan urgent dari nasabahnya. Hal ini menimbulkan respon positif terhadap animo masyarakat dalam menggunakan jasa asuransi, terutama asuransi kesehatan yang notabene adalah asuransi yang paling sering digunakan sebagai pertanggungan. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir mengenai pencairan klaim dana pertanggungan.
b.   Implikasi Penerapan Express Claim AXA Mandiri
Implikasi penerapan express claim menciptakan peluang kerugian dan keuntungan. Jika ditinjau dari sudut pandang perusahaan, maka peluang kerugian tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
-       Jika terdapat penutupan polis dengan kuantitas yang besar dan dengan jangkauan yang menyebar, maka perusahaan akan kesulitan dalam menjangkau pemberian pelayanan pada nasabah. Konfirmasi penutupan asuransi juga lebih sulit dilakukan, sehingga diperlukan kesigapan dari operator asuransi dan pihak pendukung pertanggungan. Express claim hanya untuk asuransi kesehatan, sehingga pihak yang berkaitan adalah beberapa rumah sakit baik BUMN maupun swasta yang berkoordinasi dengan pihak AXA Mandiri. Penutupan asuransi yang mungkin terjadi secara bersamaan bisa diminimalisir resikonya dengan memberikan limit maksimum atas pertanggungan yang dapat dicairkan melalui express claim, hal ini sudah diperhitungkan dengan baik oleh AXA Mandiri, karena AXA mandiri memberikan limit bahwa penutupan asuransi kesehatan melalui express claim maksimal hanya Rp. 5.000.000,-Selain itu terdapat beberapa ketentuan dalam menikmati layanan express claim seperti pembayaran premi aktif nasabah atau pembayaran premi yang tidak bermasalah (menunggak). Hal ini menjadi dasar pertimbangan pengabulan pengajuan pertanggungan polis kesehatan.
-       Jika pelayanan tidak sesuai dengan janji yang telah diberikan kepada nasabah, dalam artian pelayanan tidak dilakukan secara prima, maka peluncuran layanan express claim juga tidak akan memberikan impuls positif terhadap preferensi minat konsumen dalam berasuransi. Selanjutnya, hal ini akan berimplikasi pada kredibelitas pelayanan dan produk dari AXA mandiri sendiri sehingga sulit memperoleh kepercayaan kembali nasabah ketika akan launching produk selanjutnya.
Estimasi dampak negatif tersebut tentunya juga menimbulkan beberapa dampak positif atau peluang keuntungan. Dengan estimasi peluang kejadian yang sama, maka dapat dianalisis beberapa keuntungan diantaranya adalah sebagai berikut:
-       Jika terdapat penutupan polis dengan kuantitas yang besar dan dengan jangkauan yang menyebar, berarti mengindikasikan bahwa pelayanan express claim mampu menimbulkan animo masyarakat dalam melakukan asuransi. Hal ini menjadi aset dan peluang bagi AXA mandiri untuk lebih meningkatkan pelayanan dan diversifikasi produk sehingga mampu membuat segmen yang semakin luas.
-       Ketika pelayanan yang diberikan satu langkah lebih baik dibanding pesaing, dan kepercayaan serta preferensi masyarakat mengenai asuransi sudah terbentuk, maka penetrasi produk di pasar akan lebih mudah dan citra atau kredibelitas perusahaan dalam memberikan pelayanan prima pada nasabah juga akan meningkat.
Jika dianalisis lebih dalam, timbul suatu pertanyaan dasar mengenai kasus diatas, yaitu mengapa perusahaan memilih kebijakan express claim diantara kebijakan alternatif yang lain?
Jawabannya akan nampak jelas terhadap suatu anggapan bahwa “Perusahaan Jasa adalah menjual layanan”. Pelayanan merupakan  item vital dan strategis dari sebuah bisnis. Jika dibandingkan dengan kompetitor lainnya, maka produk yang ditawarkan oleh perusahaan sejenis hampir memiliki spesifikasi yang sama, namun yang menjadi competitive advantage adalah pelayanan yang ditawarkan.
Tingkat kepuasan konsumen atau nasabah terhadap jasa yang ditawarkan dapat dibentuk berdasarkan pengalaman dan saran yang mereka peroleh. Konsumen memilih pemberi jasa berdasarkan peringkat kepentingan dan menikmati jasa tersebut. Mereka cenderung akan membandingkannya dengan layanan yang diekspetasikan konsumen.
Tingkat kualitas pelayanan tidak hanya dinilai berdasarkan sudut pandang perusahaan tetapi juga harus dipandang dari sudut pandangan penilaian konsumen. Karena itu, dalam merumuskan strategi dan program pelayanan, perusahaan harus berorientasi pada kepentingan pelanggan dengan memperhatikan komponen kualitas pelayanan karena faktor tersebut lebih efektif peranannya dalam meningkatkan volume penjualan (target polis terjual) dan laba, ketimbang faktor promosi ataupun periklanan. Jadi dapat dimengerti jika pelayanan semakin besar fungsinya dalam keseluruhan strategi pemasaran yang ditetapkan.
Beberapa strategi yang perlu diperhatikan dalam melakukan pelayanan kepada konsumen atau nasabah diantaranya adalah sebagai berikut:
a.    Kecepatan pelayanan akan memberikan kepastian dan ketenangan pelanggan
b.    Keakurasian menjamin kepuasan pelanggan dalam memperoleh kepastian berasuransi
c.    Keramahan adalah wujud dari budaya kerja untuk memberikan  kenyamanan dan keakraban dalam kemitraan
d.   Efisiensi akan menjamin nilai produk yang ditawarkan serta layanan yang diberikan setara dengan kualitas yang diharapkan.
Pelayanan inilah yang harus lebih diperhatikan dan ditingkatkan dalam menangani kepuasan pelanggan yang memiliki persoalan dan pemikiran yang beragam dengan menekankan pada pentingnya penanganan secara adil, efisien dan ramah melalui penerapan kualitas pelayanan yang terdiri dari tangible, reliability, responsiveness, asurance dan emphaty.
c.    Mekanisme Penanganan Resiko Kerugian Dari AXA Mandiri Express Claim
Axa mandiri Express claim tentu disamping memiliki dampak positif untuk meningkatkan minat nasabah baru untuk berasuransi, namun juga memiliki pertimbangan resiko yang besar. Terkait dengan masalah diatas, maka timbul suatu preferensi resiko yaitu berupa likuiditas keuangan pada AXA mandiri.
Jika ditinjau dari segi teoritikal manajemen asuransi, maka resiko yang timbul tersebut diatasi dengan berbagai cara diantaranya:
1.    Risk avoidance (Menghindari resiko), berkaitan dengan cara menghindari resiko itu sendiri dalam rangka mencegah kerugian yang dapat terjadi.
2.    Risk reduction (Mengurangi resiko), yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul yaitu dengan mengurangi peluang terjadinya kerugian atau dengan mengurangi jumlah kerugian yang mungkin terjadi.
3.    Risk retention (Retensi resiko), berarti perusahaan tidak melakukan apa-apa terhadap resiko tersebut karena biasanya menimbulkan kerugian yang sangat kecil, atau bahkan tidak bernilai.
4.    Risk sharing (Membagi resiko), berarti resiko dibagi kepada pihak-pihak lain sehingga potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
5.    Risk transfer (Mentransfer resiko), berarti memindahkan resiko kerugian kepada pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban resiko.
Selain menggunakan cara diatas, sebenarnya resiko dapat diatasi dengan mengidentifikasi karakteristik resiko yang dapat diasuransikan. Tujuan dari identifikasi karakteristik resiko adalah sebagai pertimbangan dalam membuat estimasi profit-loss dan sebagai dasar untuk menerima atau menolak asuransi. Beberapa syarat dari resiko tersebut adalah:
-       Dapat dinilai dengan uang
-       Serupa dan dalam jumlah yang memadai
-       Harus bersifat murni
-       Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
-       Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
-       Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
-       Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest
Selain cara antisipatif diatas, sebenarnya perusahaan asuransi dapat menjadikan kegiatan pokok bisnisnya sebagai sarana manajemen resiko likuiditas perusahaan yang mungkin terjadi. Sebagai lembaga intermediasi resiko ketidakpastian yang memanfaatkan dan mengembangkan dana dari uang premi, maka investasi menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan oleh perusahaan asuransi. Investasi yang dilakukan, dapat berupa komponen admitted assets yang terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, obligasi, SBI, SBPU, bangunan atau tanah, pinjaman hipotek, dll. Hasil investasi yang maksimal dapat menjamin seluruh pembayaran-pembayaran klaim yang dijanjikan kepada tertanggung maupun memberikan kontribusi yang baik bagi keuntungan perusahaan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sehingga resiko likuiditas perusahaan dapat diminimalisir.
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas, merupakan salah satu penerapan trilogi asuransi (Sutamto, 1984). Prinsip trilogi asuransi adalah keseimbangan dalam mangatur (manajemen) kegiatan-kegiatan pemasaran, maintenance portofolio, dan pengolahan dana. Pemasaran dimaksudkan untuk terus menambah besarnya portofolio (polis, uang pertanggungan dan premi); Maintenance adalah kegiatan aktif yang menjaga dan mempertahankan hasil pemasaran agar portofolio selalu meningkat; kemudian yang terakhir Pengolahan Dana adalah tingkat terakhir yang menentukan kelangsungan usaha asuransi.
Selain cara diatas, untuk mengatasi resiko yang timbul dari layanan express claim adalah dengan menggunakan reasuransi. Alternatif ini dapat dilaksanakan ketika perusahaan memang benar-benar mengestimasikan bahwa pertanggungan yang dikeluarkan tidak mampu dicukupi oleh keuangan perusahaan. Reasuransi adalah proses dimana satu perusahaan asuransi, dalam konteks ini disebut reasurader, menyetujui untuk mengganti kerugian perusahaan asuransi lain yang disebut ceding, terhadap seluruh atau sebagian kerugian yang timbul atas suatu polis yang diterbitkan ceding company. Prinsip dasar dari reasuransi adalah mengalihkan resiko yang terjadi. Resiko yang dialihkan dapat berupa resiko tunggal atau kombinasi dari resiko atas polis-polis yang diterbitkan.
Mengutip pendapat Marbun (1998) yang merumuskan bahwa reasuransi adalah salah satu alat utama manajemen resiko yang tersedia bagi perusahaan asuransi perlindungan terhadap fluktuasi-fluktuasi yang merugikan perusahaan. Reasuransi juga merupakan alat yang sangat berguna sebagai alat perencanaan keuangan yang dapat digunakan untuk menaikkan atau menurunkan statuory earnings dan surplus bagi ceding company atau reasurader pada suatu periode tertentu.
Keuntungan yang diperoleh AXA Mandiri ketika menerapkan reasuransi adalah penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuannya. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri (own retention), yaitu jumlah kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap penutupan asuransi, dan jumlah retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil dibanding jumlah klaim yang harus ditanggulangi untuk setiap penutupan asuransi. Untuk dapat menampung setiap resiko yang diminta oleh calon tertanggung, maka perusahaan asuransi akan menyebarkan resiko tersebut sejumlah kelebihan retensi sendiri.
Namun secara teknis, terdapat langkah-langkah umum mengenai penanganan resiko yang mungkin terjadi pada perusahaan asuransi yaitu diantaranya adalah:
1. Mengidentifikasi terlebih dahulu objektif/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko.
2.Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/ peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
3. Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
-       Besarnya kesempatan atau kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu
-       Besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan/keluarga
-       Kemampuan meramalkan besarnya kerugian yang jelas akan timbul.
4. Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain :
-       Menghindari kemungkinan terjadinya peril
-       Mengurangi kesempatan terjadinya peril
-       Memindahkan kerugian potensial kepada pihak lain
-       Menerima dan memikul kerugian yang timbul
5. Mengkoordinir dan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko.
6. Mengadministrasi, memonitor, dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang.

d.   Eksistensi Kompetitor Sebagai Retensi Perusahaan Jasa Di Bidang Sejenis
Di Indonesia, pelayanan jasa asuransi dilakukan oleh perusahaan baik secara khusus maupun hanya dalam unit pelayanan perusahaan tertentu saja. Seperti halnya dengan yang dilakukan oleh AXA Mandiri. AXA Mandiri merupakan unit layanan joint venture yang dimiliki oleh Bank mandiri dan PT AXA dalam melakukan ekspansi pelayanan pada berbagai jenis jasa keuangan. Maka dari itu sesuai dengan subjek studi kasus ini, AXA mandiri tentunya harus memiliki competitive advantage untuk memenangkan persaingan di bidang usaha sejenis, misalnya melalui express claim. Implikasi yang sudah dijelaskan pada poin analisis sebelumnya, menimbulkan suatu preferensi bahwa AXA mandiri merupakan perusahaan jasa yang berorientasi pada customer loyalty and comformity.
Kondisi persaingan perusahaan dalam bidang pelayanan jasa asuransi sedemikian ketat memaksa AXA mandiri untuk lebih fokus terhadap segmentasi produknya dan meningkatkan pelayanan yang selangkah lebih maju dibandingkan dengan kompetitornya, sehingga mampu menjadi keunggulan bersaing AXA Mandiri.
Menurut Direktur Asuransi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Firdaus Djaelani, menyatakan bahwa kondisi persaingan perusahaan asuransi di Tanah Air saat ini telah menjurus ke arah tidak sehat. Menurut Djaelani, hal ini terjadi karena adanya persaingan yang sangat ketat akibat sudah terlalu banyak pemain di industri asuransi nasional. Sehingga terdapat resiko yang justru akan menyebabkan kondisi kesehatan perusahaan asuransi menurun.
Memiliki keunggulan bersaing yang berkelanjutan merupakan salah satu kunci keberlangsungan suatu bisnis. Maka sebaiknya AXA mandiri mempertimbangkan betul mengenai faktor-faktor kekuatan kompetitif yang dapat digunakan –yang dinamakan dengan Five force model. Five force model adalah strategi bisnis yang digunakan untuk melakukan analisis dari sebuah struktur industri. Analisis tersebut dibuat berdasarkan 5 kekuatan kompetitif yaitu :
a.    The threat of a substitute product
Force ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya switching cost, kecenderungan untuk substitusi, diferensiasi produk, dan lainnya.
Subtitusi dari asuransi di Indonesia adalah:
·       Ketatnya persaingan bank yang menawarkan berbagai macam produk seperti, deposito dengan bunga tinggi.
·       Produk bank yang menawarkan bunga tinggi dengan menabung dibank bisa mendapatkan cover asuransi.
·       Investasi Obligasi pemerintah yang menggiurkan
·       Banyaknya investasi- investasi yang mengakibatkan asuransi jadi tidak tertarik di antaranya adalah saham, reksadana, index, forex dan produk derivatif walaupun sekarang pemerintah mulai melarang instrumen investasi ini.
·       Semakin banyaknya broker-broker berdiri di Indonesia.
Poin-poin diatas merupakan barang substitusi dari asuransi yang ada, sehingga perlu dipertimbangkan perusahaan asuransi sebelum meluncurkan produk dan segmentasinya.
b.    The threat of the entry of new competitors
Bagaimana tingkat kesulitan atau kemudahan bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam industri Anda? Force ini antara lain dipengaruhi oleh brand equity, hambatan masuk seperti paten, distribusi, skill atau core competence tertentu, economies of scope, cost advantage, dan lainnya.
·       Berdasakan pangsa pasar asuransi Indonesia yang masih luas dengan perbandingan PDB adalah 1% saja yang dibandingkan Singapore dibagian asuransi bisa menyumbangkan 5% dari PDB.  Maka Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar yang bagus dan menggiurkan untuk 5 tahun kedepan untuk  merupakan suatu data yang sangat menarik untuk investasi membangun perusahaan asuransi baru di indonesia maupun dari investor asing atau investor local untuk mencoba mencari keuntungan dalam bidang asuransi
·       Modal investasi termasuk bisnis dengan kapital tinggi, maka pendiriannya pun juga lebih sulit.
·       Akses distribusi produk maupun layanan relatif sulit, karena Indonesia termasuk Negara kepulauan maka harus menginvestasi modal besar dengan membuka banyak cabang.
·       Masyarkat Indonesia merupakan termasuk rakyat yang brand loyalty jika bisa mencipkatakan brand image yang bagus maka pasti mempunyai pangsa pangsar tersendiri yang loyal.
Mengenai peraturan pemerintah yang dikeluarkan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. .PP No 39/2008 mewajibkan semua perusahaan asuransi memiliki modal minimal Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan Rp 100 miliar pada akhir 2010. Ini akan menyebabkan persaingan lebih berkualitas dengan setiap perusahaan mempunyai modal minimal. Makanya dengan peraturan ini asuransi di Indonesia menarik masuknya competitor modal besar.
c.    The bargaining power of customers
Bagaimana kekuatan yang dimiliki pelanggan Anda? Force ini antara lain dipengaruhi oleh: jumlah pembeli, konsentrasi pembeli, switching cost pembeli, ketersediaan barang, besar order pembeli, sensitivitas harga, tingkat diferensiasi, dan sebagainya.
Dengan taktik marketing dan penetrasi pasar yang banyak dipasar asuransi di Indonesia, maka customer bisa mendapat banyak pilihan membeli asuransi selain perusahaan kita, jika tim akuisisi atau marketing tidak cermat dalam mengambil pasar maka akan kalah bersaing.
d.    The bargaining power of suppliers
Supplier merupakan tempat dimana kita membeli input yang digunakan untuk bahan produksi. Force ini ditentukan oleh beberapa factor diantaranya: switching cost ke supplier lain, jumlah supplier, konsentrasi supplier, ketersediaan substitusi input, tingkat diferensiasi input, hingga tingkat hubungan dengan supplier.
1.    supplier dari perusahaan asuransi lebih ke custodian bank. Jika jumlah custodian bank lebih banyak, maka semakin banyak pula alternative dalam memilih bank dan bisa memilih custodian bank dengan  suku bunga tinggi, biaya rendah dan service yang lebih bagus.
2.    Pemilihan produk investasi yang lebih banyak seperti return dalam obligasi, mutual fund, money market, equity yang bisa menjadi pilihan alternative investasi dari perusahaan yang bisa memberi return yang lebih tinggi.

e.    The intensity of competitive rivalry
Bagaimana intensitas persaingan dalam perusahaan asuransi? Semakin banyak jumlah pesaing, dengan produk yang berkualitas dan harga bersaing, maka semakin tinggi tingkat persaingan. Force ini ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya: jumlah pesaing, perbedaan kualitas, loyalitas pelanggan, diferensiasi produk, perbedaan harga, exit barriers, dan sebagainya.
1. Perusahaan asing yang sudah mempunyai nama, brand name, dan historical yang kredibel antara lain adalah : prudential, AIA, Manulife, sequislife, sunlife, AIG, dan Allianz.
2. perusahaan modal kuat dari investor dalam negeri yaitu :  PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Jasa Indonesa, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia, dan bumiputera.



BAB V
PENUTUP
5.1    Kesimpulan
Asuransi dapat diartikan menurut sudut pandang tertentu yang intinya adalah usaha untuk mengurangi resiko ketidakpastian dengan mekanisme pengorbanan dan prosedur tertentu. Manfaat yang diperoleh dari asuransi diantaranya adalah terciptanya rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan, alat penyebaran resiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Resiko dalam perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian, dimana jenis resiko dibagi menjadi resiko murni, resiko spekulatif, dan resiko individu.
Cara penanganan resiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi diantaranya adalah dengan menghindari resiko, mengurangi resiko, retensi resiko, membagi resiko, dan mentransfer resiko. Untuk dapat melakukan manajemen asuransi yang baik, maka kegiatan asuransi tentunya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip asuransi, diantaranya adalah insurable interest, utmost good faith, indemnity, proximate cause, dan subrogration and contribution.
Dalam prinsip dasar asuransi dikenal konsep yang disebut dengan the law of large number, artinya “semakin besar jumlah kelompok yang membagi kerugian, semakin kecil jumlah beban kerugian setiap kelompok individu”.
Penentuan pertanggungan oleh perusahaan asuransi tentunya harus memuhi persyaratan insurable risk, peril dan hazard yang tidak menyalahi peraturan mengenai pelaksanaan asuransi. Ciri dari insurable risk yang dipertanggungkan diantaranya loss, unexpected, reasonable, catasthropic, dan homogenous.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha peransurasian dibagi menjadi 2 (dua) yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Usaha asuransi terdiri atas asuransi kerugian, reasuransi, dan asuransi jiwa. Sedangkan penunjang usaha asuransi terdiri atas pialang asuransi, pialang reasuransi, penilaian kerugian asuransi, konsultan aktuaria, dan agen asuransi.
Pada prinsipnya asuransi adalah suatu kontrak atau berdasarkan suatu kontrak. Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
5.2    Saran
Perusahaan asuransi harus menerapkan konsep manajemen penanganan produk jasa asuransi yang baik untuk meminimalisir resiko yang muncul akibat adanya ketidakpastian. Penerapan konsep manajemen juga harus ditunjang dengan kapabilitas perusahaan asuransi dalam membidik sasaran produk asuransi yang menjadi competitive product dari perusahaan asuransi itu sendiri. Sehingga konsep manajemen ini dapat menjadi solusi keputusan manajerial dalam penanganan berbagai tantangan kebutuhan jasa masyarakat di masa depan.















DAFTAR RUJUKAN
Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan; Kebijakan dan Perbankan (Edisi 5). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Dahlia, Lia. 2015. Penanggulangan Resiko Pada Perusahaan Asuransi. (http://lhiadahlialhia.blogspot.com/2015/01/penanggulangan-resiko-pada-perusahaan.html), (Online), diakses pada 30 April 2015.
Kontan. 4 Februari 2011. Gaet Nasabah Baru, AXA Janji Mempermudah Pengajuan Klaim, (http://keuangan.kontan.co.id/news/gaet-nasabah-baru-axa-janji-mempermudah-pengajuan-klaim-1), (Online), diakses pada 30 April 2015.
Palupy, Michelia Eva. 2006. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pendapatan Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia. Skripsi diterbitkan (http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/47886), (Online), diakses pada 30 April 2015.