BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
dan perubahan gaya hidup manusia sesuai dengan perkembangan zaman yang terjadi
telah menyebabkan kemajuan yang luar biasa pada bidang usaha/ bisnis jasa.
Perusahaan jasa dewasa ini, telah berkembang sedemikian pesat untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat secara lebih kompleks yang terus dihadapkan pada
ketidakpastian (uncertainty). Salah
satu jenis bidang usaha jasa adalah perusahaan asuransi.
Kebutuhan
asuransi yang pada awalnya dirasa kurang memberikan kontribusi pada
kesejahteraan masyarakat selama hayatnya, sekarang menjadi ladang investasi
untuk mendapatkan jaminan akan kepastian setiap peristiwa yang terjadi dalam
hidup manusia.
Namun seiring
dengan perkembangan zaman, menuntut manusia untuk tidak bisa lepas dengan
berbagai kegiatan yang tentunya semakin rawan resiko yang mungkin dapat
terjadi. Di disi lain, dengan bertambahnya resiko yang dihadapi oleh manusia,
heterogenitas dan kompleksitas hidup manusia juga semakin mengarah pada
peradaban yang semakin maju dan hegemoni.
Atas dasar
itulah perusahaan asuransi memiliki peran yang dirasa semakin kompleks dan
sentral dalam mengatasi ketidakpastian yang dihadapi oleh manusia. Peran
asuransi hadir sebagai jaminan akan estimasi hal-hal terburuk yang kemungkinan
dapat terjadi pada manusia, baik itu pada objek benda maupun jiwa. Secara lebih
spesifik, perusahaan asuransi memiliki arti bahwa segala risiko yang menimbulkan
kemungkinan, baik itu terjadi ataupun tidak, sebenarnya bisa dipertanggungkan
dengan mekanisme perhitungan tertentu. Perusahaan asuransi menjembatani constraint tersebut secara spesifik dan
terorganisir melalui berbagai jenis produk dari pelayanan jasa asuransi yang
ditawarkan.
Produk jasa yang
ditawarkan oleh perusahaan asuransi tidak serta merta cacat akan risiko
kerugian. Namun kerugian tersebut tentunya dapat diminimalisir dengan adanya
fungsi manajemen yang baik dari perusahaan asuransi tersebut. Sehingga
perusahaan asuransi mampu memiliki peran baru yaitu sebagai media intermediasi
dan penetralisir resiko tertanggung terhadap kejadian yang memiliki peluang
untuk terjadi ataupun tidak terjadi.
Manajemen
resiko yang menjadi perhatian khusus bagi perusahaan asuransi diantaranya
adalah jenis pertanggungan resiko, cara penanganan pertanggungan resiko,
pelaksanaan prinsip-prinsip asuransi, penentuan pertanggungan asuransi, hingga
kegiatan operasional perusahaan asuransi itu sendiri. Hal tersebut menjadi
landasan bagi penyaji untuk membahas konsep manajemen yang baik mengenai bidang
usaha dan produk jasa asuransi, sehingga dapat mengetahui dasar-dasar kegiatan
usaha asuransi dan tentunya menjadi competitive advantage sekaligus perencanaan
strategi berkelanjutan kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
produk jasa yang semakin dinamis.
Maka dari itu,
penyaji mengambil studi kasus mengenai diversifikasi produk jasa asuransi dengan
tema “Manajemen Asuransi dalam
Perspektif Kasus AXA Mandiri Express Claim” Kasus tersebut menjadi penting
dibahas karena sebagai acuan untuk menimbulkan suatu preferensi baru mengenai
dinamika kompetisi dunia bisnis jasa asuransi yang tengah terjadi, sehingga
pemahaman mengenai manajemen asuransi akan lebih kontekstual karena dapat
mengetahui korelasi secara teoritis maupun praktis.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep definisi manajemen asuransi?
2.
Apa
manfaat asuransi dilihat dari berbagai prespektif risiko?
3.
Bagaimana
manajemen asuransi mengatasi risiko dan ketidakpastian?
4.
Bagaimana
manajemen asuransi menerapkan prinsip-prinsip asuransi?
5.
Apa
yang dimaksud dengan konsep the law of large number?
6.
Bagaimana
manajemen asuransi mengatasi insurable
risk, peril, dan hazard?
7.
Bagaimana
pembagian jenis usaha perasuransian?
8.
Bagaimana
pembuatan kontrak asuransi?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini dimaksudkan untuk
membahas sejumlah konsep dasar manajemen resiko yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi terkait dengan perannya sebagai produk intermediasi resiko
ketidakpastian yang dihadapi dalam kehidupan manusia.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1.
PENGERTIAN
MANAJEMEN ASURANSI
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda, assurantie yang kemudian menjadi
“asuransi” dalam bahasa Indonesia. Ada beberapa versi mengenai pengertian
asuransi.
Ø Pengertian
asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246 :
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian , dengan mana seseorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan , atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan , yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
Ø Pengertian
asuransi menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung ,
dengan menerima premi asuransi , untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian. Kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti , atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Secara aplikatif,
definisi asuransi dapat dilihat menurut berbagai sudut pandang yang memiliki
korelasi dengan asuransi sendiri, yaitu:
a.
Sudut
pandang finansial
Asuransi adalah
sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada
perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko
yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas
kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan
dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
b. Sudut pandang hukum
Asuransi merupakan suatu kontrak
(perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung.
Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang
dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara
periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar
yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
c. Sudut pandang sosial
Asuransi
didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan
mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin
terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul
bersama.
2.
MANFAAT
ASURANSI
Asuransi pada dasarnya dapat memberi
manfaat bagi tertanggung (insured)
antara lain sebagai berikut :
a. Rasa aman dan
perlindungan. Dengan memiliki polis asuransi
maka tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
b. Pendistribusian biaya
dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar
kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin
ditimbulkannya , makin besar pula premi pertanggungannya.
c. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d. Berfungsi
sebagai tabungan.
e. Alat penyebaran
risiko. Dengan asuransi , risiko kerugian dapat
disebarkan kepada penanggung.
f. Membantu meningkatkan
kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan
investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi tersebut dapat ditutup oleh
asuransi yang dimaksudkan untuk mengurangi risiko.
3.
RISIKO
DAN KETIDAKPASTIAN
Risiko dalam industri perasuransian
diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan
terjadi kerugian. Dari pengertian tersebut , maka sesuatu yang mungkin
mengalami kerugian financial merupakan suatu risiko. Pengertian ini semata-mata
menyangkut ketidakpastian yaitu kemungkinan terjadinya kerugian financial
adalah risiko.
Ketidakpastian
dan peluang kerugian ini dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Ketidakpastian
ekonomis yaitu ketidakpastian dari kebijakan
ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi , harga , atau perkembangan
teknologi.
b. Ketidakpastian yang
berkaitan dengan alam , yaitu
ketidakpastian yang akan terjadinya badai , banjir , kebakaran , atau bencana alam
lainnya.
c. Ketidakpastian yang
manusiawi , yaitu ketidakpastian terhadap
terjadinya perang , pembunuhan , pencurian , dan sebagainya.
3.1
JENIS
RISIKO
Jenis-jenis
risiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian antara lain meliputi :
a.
Risiko
Murni
Risiko murni atau pure risk berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau
dengan kata lain “hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan”.
Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian
dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak
memberikan keuntungan.
Contoh, mobil yang dikendarai mungkin
tertabrak , atau rumah mungkin akan terbakar , kapal dan muatannya mungkin akan
tenggelam. Apabila suatu kapal diasuransikan kemudian tenggelam , maka pemilik
akan mengalami kerugian. Namun bila hal itu tidak tejadi si pemilik tidak rugi
dan tidak pula mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu , risiko murni disebut
pula sebagai risiko dalam asuransi dan merupakan subjek asuransi.
b. Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua
kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh
keuntungan. Perbedaan risiko murni dan risiko spekulatif adalah dalam risiko
murni , kerugian terjadi atau tidak sama sekali. Sedangkan risiko spekulatif ,
kemungkinan terjadi kerugian atau
keuntungan .Misalnya melakukan investasi saham di bursa efek atau membeli
undian dan sebagainya.
c. Risiko Individu
Pada prinsipnya
, kita senantiasa dihadapkan pada risiko di dalam kehidupan sehari-hari ,
misalnya risiko yang akan timbul bila memiliki mobil , membeli rumah ,
melakukan investasi dalam suatu usaha atau menyewa apartemen. Semua hal
tersebut akan menimbulkan kerugian keuangan.
Risiko individu dapat dibagi menjadi tiga
macam risiko yaitu :
-
Risiko
Pribadi
Risiko pribadi atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau
kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contoh : risiko dirawat di rumah
sakit akibat penyakit serius , risiko mengalami kecelakaan di jalan atau di
pabrik atau di mana saja sehingga menjadi cacat yang mengakibatkan berkurangnya
atau hilangnya kapasitas seseorang. Risiko yang mempengaruhi kemampuan
seseorang mendapatkan keuntungan dapat disebabkan oleh mati muda, uzur, cacat
fisik, dan kehilangan pekerjaan.
-
Risiko
Harta
Risiko harta atau property risk adalah risiko tejadinya kerugian keuangan apabila
kita memiliki suatu benda atau harta , yaitu adanya peluang harta tersebut
untuk hilang , dicuri , atau rusak.
Kehilangan suatu harta dapat dibedakan
menjadi dua jenis :
a. Kerugian langsung. Kerugian
langsung terjadi apabila harta kita hilang atau rusak. Kerugian financial
terjadi karena kita kehilangan nilai harta tersebut , uang yang kita
investasikan di dalamnya , dan biaya yang di gunakan untuk menggantikannya.
b. Kerugian tidak
langsung. Kerugian tidak langsung adalah setiap
kerugian akibat terjadinya kerugian asal (original
loss). Kerugian asal ini dapat terjadi , misalnya akibat pencurian mobil
sehingga untuk ke mana-mana harus dikeluarkan biaya transportasi yang lebih
mahal. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang terjadi akibat
dikeluarkannya uang atau biaya tambahan akibat terjadinya kerugian asal. Contoh
lain , rumah Pak Abdul hancur akibat terkena gempa bumi atau rubuh karena angin
topan. Untuk itu , Pak Abdul harus mengontrak rumah untuk sementara sambil
menunggu rumahnya diperbaiki.
-
Risiko
Tanggung Gugat
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang
mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain. Jika kita menanggung kerugian seseorang , maka kita harus
membayarnya , sehingga kerugian seseorang tersebut menyebabkan kita mengalami
kerugian financial. Contoh , memberi ganti rugi kepada seseorang akibat anjing
anda menggigit pejalan kaki , atau anda harus membayar biaya berobat seseorang
akibat kelalaian anda menabraknya di jalan.
3.2
Cara
Penanganan Risiko
Risiko pada prinsipnya senantiasa ada dan selalu bersama
kita. Dalam menangani risiko sekurang-kurangnya ada lima cara yang dapat
dilakukan yaitu :
1. Menghindari
risiko
Menghindari risiko atau risk avoidance berkaitan dengan cara
menghindari risiko itu sendiri. Hal tersebut dapat diartikan bahwa untuk
menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apa pun yang memungkinkan
terjadinya risiko atau memberi peluang rugi. Cara ini tentunya lebih negative
dalam usaha menghindari risiko karena mengurangi semangat orang untuk melakukan
atau menjalankan usaha.
Contoh: Tuan Abdul membatalkan membeli
rumah karena ternyata rumah tersebut dalam keadaan sengketa , atau suatu
perusahaan kontruksi gagal membangun gedung karena takut terjadi gempa bumi dan
sebagainya.
2. Mengurangi
risiko
Mengurangi risiko atau risk reduction , yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi
risiko kerugian yang mungkin timbul. Artinya , kemungkinan rugi tidak
dihilangkan , akan tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadi.
Misalnya , alarm penyemprot pemadam kebakaran otomatis dalam suatu perkantoran
tidak menghilangkan kemungkian terjadinya suatu kebakaran , akan tetapi minimal
membantu mengurangi atau memperkecil risiko. Pengurangan risiko ini dapat
dilakukan dengan dua cara. Pertama , mengurangi peluang terjadinya kerugian .
Kedua , mengurangi jumlah kerugian yang mungkin terjadi.
3. Retensi risiko
Retensi risiko atau risk retention merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah
risiko. Retensi risiko berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko
tersebut. Kita menyadari bahwa kita memiliki risiko , tetapi diputuskan untuk
tidak melakukan apa-apa terhadapnya. Ini adalah retensi risiko yang bersifar
volunteer. Retensi risiko secara voluntary ini adalah risiko yang biasanya
dapat menimbulkan kerugian yang relative kecil secara financial , atau bila ada
peluang kerugian biasanya nilainya sangat kecil.
4. Membagi risiko
Kadang-kadang bila suatu risiko tidak dapat
dihindari , dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang amat besar. Kita
dapat memilih risk sharing atau membagi risiko sebagai salah satu cara
menangani risiko. Dengan membagi risiko dengan pihak-pihak lain , maka potensi
kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
5. Mentransfer
risiko
Cara penanganan
risiko terakhir ini adalah yang paling dekat kaitannya dengan suransi , yaitu
melakukan transfer risiko atau risk
transfer. Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak
lain. Biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban
risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif
maupun risiko murni.
Sebagaimana
telah disebutkan, asuransi pada prinsipnya merupakan mekanisme pemindahan risiko.
Namun , tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ciri-ciri risiko yang dapat di
asuransikan antara lain :
a. Dapat
dinilai dengan uang
b. Serupa
dan dalam jumlah yang memadai
c. Harus
bersifat murni
d. Kerugian
terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
e. Tidak
bertentangan dengan kepentingan umum
f. Premi
asurani yang dikenakan cukup wajar
g. Pihak
yang mengasuransikan harus memiliki insurable
interest
4.
PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI
Prinsip-prinsip
asuransi atau biasanya disebut sebagai doktrin asuransi. Meliputi hal-hal
sebagai berikut :
-
Insurable
interest
-
Utmost
good faith
-
Indemnity
-
Proximate
cause
-
Subrogation
and contribution
Prinsip-prinsip
di atas merupakan dasar setiap ada masalah yang timbul dalam kontrak asuransi.
Oleh karena itu , kelima prinsip dasar itu disebut pula dengan doktrin
asuransi. Misalnya suatu kontrak asuransi dianggap sah apabila ada unsure-unsur
insurable interest terhadap barang
yang dipertanggungkan. Pihak tertanggung dan penanggung dalam melakukan kontrak
masing-masing memiliki iktiad baik yang tercermin dalam prinsip utmost good faith. Sama halnya dengan
suatu kejadian yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung tercakup dalam polis
atau prinsip proximate cause. Demikian
pula misalnya , apabila kontrak tersebut merupakan kontrak ganti rugi atau
prinsip indemnity atau tertanggung
melalui penanggung (perusahaan asuransi) menuntut pihak lain yang menyebabkan
kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian (subrogation).
Keterangan :
1.
Insurable
interest
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan
hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan
, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan sesuatu yang
dipertanggungkan.
Masalah
insurable interest merupakan faktor yang sangat penting dalam kontrak asuransi
dan juga merupakan prinsip yang paling fundamental karena menyangkut bentuk
atau rupa pertanggungan yang dijamin dalam suatu kontrak asuransi. Sesuatu yang
dipertanggungkan dapat berupa benda , harta , atau suatu kejadian yang dapat
menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
Secara teoritis hampir setiap orang dapat
mengasuransikan hampir setiap sesuatu. Misalnya , seseorang pianis terkenal
mengasuransikan tangannya , seorang aktris mengasuransikan betisnya , atau
orang kaya mengasuransikan binatang piaraannya dan lain sebagainya. “Tetapi
secara umum apakah yang menjadi pedoman untuk menentukan sesuatu itu adalah
insurable dan siapa yang dapat memperoleh asuransi?” Permasalahan tersebut merupakan suatu konsep yang disebut dengan
insurable interest. Insurable
interest merupakan salah satu prinsip dasar asuransi yang menyebutkan
perlu adanya kepentingan terhadap barang yang di pertanggungkan. Contoh insurable interest adalah
mengasuransikan rumah yang dibangun atau mengasuransikan toko beserta isinya.
Unsur-unsur insurable
interest
a. Harus
berupa suatu harta , hak , kepentingan , jiwa , atau tanggung gugat
b. Keadaan
pada buitr (a) harus merupakan sesuatu
yang dapat di pertanggungkan
c. Tertanggung
harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan. Di
mana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya peristiwa
kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami
kerusakan.
d. Antara
pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah
menurut hukum
2.
Utmost
good faith
Dalam melakukan
suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik. Tertanggung
dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat
menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Prinsip iktiad baik ini
sebenarnya dapat berlaku umum pada setiap perjanjian atau persetujuan misalnya
, persetujuan jual beli , sewa menyewa , dan hal ini diatur dalam pasal 1338
ayat (3) KUH perdata.
Dengan ditentukannya prinsip utmost good faith dalam perjanjian
asuransi ini , maka masing-masing pihak , penanggung atau tertanggung ,
diwajibkan memberikan semua informasi , baik yang materiil maupun inmateriil ,
yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan mengenai kesediaan untuk
menyetujui suatu perjanjian atau kontrak asuransi. Kewajiban memberikan
informasi dan fakta oleh kedua belah pihak , tertanggung dan penanggung disebut
duty of disclosure.
3.
Indemnity
Indemnity
berarti mengembalikan posisi financial tertanggung setelah terjadi kerugian
seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian , indemnity merupakan prinsip ganti rugi
oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak
asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip indemnity ini berkaitan
dengan penggantian kerugian financial yang dialami tertanggung. Oleh karena itu
, indemnity dapat diartikan
sebagai suatu mekanisme di mana penanggung memberikan ganti rugi atau
kompensasi financial kepada tertanggung untuk mengembalikan posisi financial
tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian.
Cara pelaksanaan prinsip indemnity
Pelaksanaan pemberian
ganti rugi berdasarkan prinsip indemnity pada dasarnya dapat dilakukan melalui
empat cara sebagai berikut :
a. Pembayaran tunai
, yaitu penggantian kerugian atas suatu klaim dengan penyerahan kepada
tertanggung atau pihak ketiga dalam hal asuransi tanggung gugat. Cara
penyelesaian klaim ganti rugi semacam ini sebenarnya yang paling praktis.
b. Penggantian atau replacement
, yaitu ganti rugi atas klaim yang dilakukan dengan mengganti barang
tertanggung dalam bentuk barang yang sama. Misalnya , kendaraan bermotor yang
masih baru diasuransikan kemudian mengalami tabrakan yang menyebabkan kendaraan
tersebut rusak total atau hilang. Untuk kondisi seperti ini dapat dilakukan
penggantian.
c. Perbaikan atau repair,
adalah pelaksanaan prinsip ganti rugi dengan cara melakukan perbaikan atas
kerugian yang dialami tertanggung. Pertanggungan kendaraan bermotor misalnya ,
dapat dilakukan dengan cara memperbaiki semua kerusakan/kerugian yang dialami
oleh tertanggung.
d. Pembangunan kembali (reinstatement).
Penyelesaian ganti rugi menurut cara ini lebih banyak ditemukan dalam asuransi
harta atau property insurance , misalnya gedung atau bangunan dan dilakukan
dengan cara membangun atau memperbaiki kembali bangunan yang rusak. Pelaksanaan
prinsip indemnity dengan cara pembangunan kembali dilakukan oleh penanggung
berdasarkan kontrak atau persyaratan dalam polis.
4.
Proximate
cause
Proximate cause adalah suatu sebab aktif ,
efisien , yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa
intervensi suatu kekuatan lain , yang diawali dan bekerja dengan aktif dari
suatu sumber baru dan independen. Seperti diketahui , kontrak asuransi yang
dinyatakan dalam polis hanya menanggung jenis risiko tertentu saja dan polis
umumnya menyebutkan beberapa persyaratan pengecualian mengenai risiko yang
tidak ditanggung. Dalam praktiknya kadang-kadang sulit menentukan apakah suatu
kejadian dapat digolongkan sebagai proximate cause.
Untuk dapat menentukan suatu proximate
cause terhadap suatu rentenan peristiwa adalah dengan cara memperhatikan
peristiwa pertama , kemudian secara logika memperhatikan kejadian apa yang
mungkin terjadi pada peristiwa berikutnya. Apabila jawabannya mengarah pada
peristiwa kedua dan proses ini terjadi beberapa kali sampai berakhir pada satu
akibat , maka kejadian yang pertama merupakan penyebabnya.
Contoh prinsip proximate cause dapat
dijelakan dengan mengambil scenario peristiwa sebagai berikut :
a. 1)
Badai menerpa dan menghantam tembok
2)
tembok roboh dan menyebabkan rusaknya instalasi listrik
3)
rusaknya instalasi listrik menimbulkan
korsleting dan terjadi percikan api
4)
percikan api menimbulkan kebakaran
5)
pemadam kebakaran melakukan penyemprotan air
6)
air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang yang tidak terbakar
Rentetan
peristiwa ini penyebabnya adalah badai. Jadi, kalau dalam polis asuransi
kebakaran , badai
dikecualikan dan kerugian tidak diganti.
b. 1)
gempa bumi mengguncangkan kompor minyak
2) minyak kompor
tumpah dan terbakar
3)kebakaran terjadi
4) karena pengaruh
panas , bangunan sekitarnya ikut terbakar
5) letupan atau
percikan api merembet ke bangunan berikutnya
6) proses 4 dan 5 berulang
beberapa kali
7) akhirnya bangunan
yang berada dalam radius 500 meter ikut terbakar.
Proximate
cause dari kebakaran tersebut adalah gempa bumi. Polis asuransi kebakaran
mengecualikan risiko gempa bumi , maka asuransinya tidak dibayar. Prinsip indemnity atau ganti rugi menimbulkan
suatu konsekuensi wajar atau suatu klaim. Akibat wajar tersebut merupakan
prinsip dalam proses ganti rugi yang terdiri atas subrogasi (subrogation) dan kontribusi (contribution).
5.
Subrogation
and Contribution
Subrogasi atau subrogation pada prinsipnya merupakan
hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk
menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu
peristiwa kerugian.
Prinsip indemnity didasarkan pada suatu ketentuan bahwa
tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi apa yang diperjanjikan
dalam polis. Dengan adanya prinsip subrogasi ini, tertanggung tidak
dimungkinkan memperoleh ganti yang lebih yang lebih besar dari kerugian yang
benar-benar yang dideritanya.
Misalnya, dalam asuransi kendaraan bermotor, apabila
tertanggung mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mobilnya rusak
karena ditabrak oleh pengendara lain, maka proses pembayaran ganti rugi dapat
dilakukan dengan penanggung mengganti kerugian/ kerusakan pihak tertanggung.
Kemudian, penanggung menuntut pembayaran ganti rugi dari penabrak yang
menimbulkan kerugian. Dalam hal ini,tertanggung tidak berhak lagi meminta ganti rugi dari penabrak. Hak melakukan tuntutan ganti rugi kepada
penabrak oleh penanggung disebut hak subrogasi.
Prinsip konstribusi merupakan salah satu akibat wajar dari
prinsip indemnity. Prinsipnya konstribusi ini adalah dimana penanggung dapat
mengajak penanggung – penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama
untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang tertenggung meskipun
tanggungan masing – masing belum tentu besar. Hal tersebut dapat saja terjadi
apabila tertanggung, dalam waktu yang bersamaan mempertanggungkan suatu benda
atas suatu resiko yang sama kepada beberapa penanggung. Dalam kondisi tersebut,
apabila terjadi klaim, maka masing- masing penanggung harus membayar ganti rugi
secara proporsional dengan jumlah yang ditanggungnya.
Dari
ilustrasi diatas, maka dapat kita analisis sebab – sebab timbulnya konstribusi
antara lain adalah :
a. Adanya
dua atau lebih polis indemnity
b. Polis
menutup kepentingan yang sama (common interest)
c. Polis
menutup risiko yang sama (common peril)
d. Polis
menutup kepentingan asuransi yang sama
e. Masing
– masing polis harus bertanggung jawab atas kerugian
Perhitungan
kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan metode proporsional dan
independent liability.
1.
Metode
proporsional
Berikut adalah rumus sederhana untuk
menghitung apabila kontribusi terjadi
![](file:///C:/Users/WINDOW~1.1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.png)
2.
Metode
independent liability
Berikut adalah rumus menghitung
kontribusi menggunakan metode ini :
![](file:///C:/Users/WINDOW~1.1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.png)
5.
KONSEP
THE LAW OF LARGE NUMBER
Prinsip dasar asuransi sebagaimana telah disebutkan adalah pengalihan
resiko kerugian dari suatu individu kepada suatu kelompok yang diwakili oleh
perusahaan asuransi. Semakin besar
kelompok yang membagi jumlah kerugian, maka semakin kecil jumlah beban kerugian
kelompok individu. Dengan demikian,
besar kecilnya kelompok dalam masalah penanganan resiko ini disebut “hukum
bilangan besar” atau dalam praktik asuransi dikenal dengan “the law of large
numbers”.
Hukum bilangan besar atau disebut juga hukum probabilitas
secara sederhana dapat dinyatakan sebagai berikut : “semakin besar jumlah
resiko, semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil
atau kerugian yang diperkirakan.”
6.
INSURABLE
RISK (RESIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN)
Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak
yang memikiki inserable interest. Inserable interest itu sendiri adalah semua
resiko yang dapat dipertanggungkan dengan nilai atau harga yang layak. Oleh
karena itu, untuk mengasuransikan resiko ,beberapa karakteristik atau ciri
harus diperhatikan. Resiko yang dimaksud disini biasa disingkat dengan istilah
LURCH.
Setiap huruf merupakan singkatan dari suatu ciri yang dapat
diasuransikan, yaitu :
·
L – Loss, resiko harus
berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss).
·
U – Unexpected, resiko
harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss).
·
R – Reasonable, resiko
yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak
penanggung maupun pihak tertanggung.
·
C – Catastrophic,
resiko tersebut tidak boleh menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat
besar dan sering terjadi.
·
H – Homogeneous,
barang atau benda yang dipertanggungkan haruslah homogen artinya banyak barang
serupa atau sejenis.
7.
PERIL
DAN HAZARDS
Peril
secara sederhana dapat diartikan sebagai penyebab atau yang mungkin dapat menyebabkan
suatu kerugian. Penyebab kerugian disini menurut polis asuransi adalah
kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan ledakan. Sedangkan Hazard adalah
setiap keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya
kerugian dari suatu peril. Misalnya,
kebakaran adalah peril atau penyebab kerugian. Akan tetapi bensin yang disimpan
didekat kompor adalah merupakan hazard, yaitu sesuatu yang dapat memberi atau
mempercepat peluang peril kebakaran yang akan menyebabkan suatu kerugian.
CONTOH HAZARD
|
CONTOH PERIL
|
Merokok di dalam pabrik dinamit
|
Terjadi letusan dalam ruang bensin
|
Rem mobil yang tidak berfungsi
|
Tabrakan yang melibatkan bus atau kendarakan lain
|
|
Kebanjiran yang mengakibatkan kerugian besar para petani
|
Hazard dibedakan menjadi 3 macam :
a. Physical
hazard, yaitu hazard yang timbul dari kondisi fisik penggunaan barang yang
dipertanggungkan.
b. Morale
hazard, yaitu hazard akibat kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggung jawab
yang akan menyebabkan terjadinya suatu kerugian.
c. Moral
hazard, hazard dimana seseorang dengan sengaja menyebabkan suatu kerugian
dengan maksud memperoleh uang asuransi atau kompensasi lain.
8.
JENIS
USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan
asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut Undang-Undang
No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi
:
1. Usaha
asuransi. Terdiri atas
1.1 Asuransi
kerugian (non life insurance)
1.2 Reasuransi
(reinsurance)
1.3 Asuransi
jiwa (life isurance)
2. Usaha
penunjang usaha asuransi. Terdiri atas :
a.
Pialang
asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa
keperantaraannya dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.
Pialang
reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraannya
dalam penutupan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi
dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
c.
Penilai
kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa
penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d.
Konsultan
akuration, yaitu usaha yang memberikan jasa
konsultan aktuaria.
e.
Agen
asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa
keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
Keterangan:
Menurut
usahanya, kegiatan perusahaan asuransi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga)
kelompok, penjelesannya adalah sebagai berikut:
1.1
ASURANSI
KERUGIAN
Usaha asuransi
kerugian menurut Undang – Undang
No.2 Tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan
risiko atas kerugian. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan
yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam
bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut Undang –
Undang No.2 Tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan
melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasuransi.
Selanjutnya,
usah asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai
berikut :
1) Asuransi
kebakaran
2) Asuransi
pengangkutan
3) Asuransi
aneka :
a. Asuransi
kendaraan bermotor
b. Asuransi
kecelakaan diri
c. Pencurian
d. Uang
dalam pengangkutan
e. Uang
dalam penyimpanan
f. Kecurangan
Keterangan:
1)
Asuransi
Kebakaran
Asuransi kebakaran pada dasarnya memberi penutupan atas hazard yang berupa kebakaran dan terkena
petir. Namun demikian, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan
industri, perusahaan asuransi umumnya telah memasukkan juga peledakan dan
kebakaran secara mendadak, heating atau
fermentation, kilat, kebanjiran, gempa bumi, dan berbagai peril dalam
asuransi kebakaran.
§ Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran biasanya menutupi properti seperti
pabrik, gedung kantor, gudang, toko dan rumah. Dalam polis sering pula
ditambahkan penutupan atas barang-barang milik yang terdapat dalam suatu gudang
atau rumah yang dipertanggungkan.
§ Extended Coverage
Terdapat
beberapa peril diluar penutupan dalam polis kebakaran yang telah dijual/
ditutup bersama dengan nama Extended Coverage/ penutupan resiko tambahan. Peril
yang masuk dalam extended coverage diantaranya angin topan, hujan batu es,
ledakan, kerusuhan, rusak oleh kendaraan/ pesawat, asap,
§
Time
Element Coverage
Misalnya pada
suatu usaha, ketika pemilik usaha mengalami kerugian tambahan seperti
menurunnya kapasitas produksi, maka time element insurance ini hadir untuk
melakukan penutupan. Time elemen insurance yang paling umum digunakan dalam
usaha adalah penutupan pendapatan usaha atau business income coverage.
Penutupan ini dapat dilakukan pada polis yang terpisah atau digabung.
2)
Asuransi
Pengangkutan (Marine Insurance)
Dalam polis
asuransi pengangkutan atau marine insurance, penanggung atau perusahaan
asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Menurut bidang pokoknya, polis
asuransi pengangkutan dibedakan menjadi 3 (tiga) bidang sebagai berikut:
a.
Marine
hull policy
b.
Marine
cargo policy
c.
Freight
Keterangan:
1.
Marine
hull policy
Dalam polis ini dapat dibedakan 2 (dua)
jenis penutupan pertanggungan yaitu:
a. Pertanggungan
yang berkaitan langsung dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal
meliputi:
-
Pertanggungan lambung
kapal, mesin, dan peralatan
-
Biaya-biaya
eksploitasi
-
Premi yaitu premi
reasuransi untuk menutup kerugian dari kemungkinan tenggelamnya kapal sebelum
jangka waktu pertanggungan berakhir
-
Komisi
b. Pertanggungan
yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal, meliputi:
-
Tanggung gugat
bilamana kapal bertabrakan dengan kapal lain atau third party liability
-
Tanggung gugat akibat
pelanggaran hukum setempat atau legal
liability
-
Tanggung gugat yang
timbul karena pengangkutan atau carier
liability
-
Tanggung gugat yang
timbul dari penumpang
2.
Marine
cargo policy
Polis ini memberikan jaminan atau
pertanggungan atas barang-barang yang dikirim melalui kapal. Di samping
pertanggungan atas barang-barang, biaya pengangkutan dan keuntungan yang
diharapkan dapat pula dimasukkan sebagai objek pertanggungan.
3.
Freight
Penekanan pada polis ini adalah bill of loading freight, yaitu
terjadinya kerugian/ kehilangan muatan yang berarti kerugian pada pembayaran
uang tambang.
Sedangkan
asuransi pengangkutan atau marine
insurance, menurut sifatnya dapat digolongkan dalam 2 (dua) cabang yaitu:
a. Pelayaran
samudera (ocean marine)
b. Pelayaran
nusantara (inland marine)
1.2
REASURANSI
Pengertian sederhana reasuransi (reinsurence) pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau
pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi.
Namun dapat disimpulakn bahwa reasuransi
adalah suatu sistem penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan
seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung
lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan (tertanggung) disebut dengan cading company dan yang menerima
pertanggungan (penanggung) disebut reinsurer
atau disebut juga reansurader.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi
senantiasa dihadapkan pada perhitungan tingkat resiko, yaitu jumlah klaim yang
harus dibayarkan pada tertanggung dibanding dengan kemampuan finansialnya. Oleh
karena itu, dalam menanggulangi kemungkinan terjadinya resiko yang melebihi
kemampuan keuangan perusahaan asuransi yang bersangkutan, perlu dilakukan
pembagian atau penyebaran resiko yang ditutupnya dengan cara mempertanggungkan
kembali sebagian dari resiko yang ditutupnya tersebut, yang dikenal dengan
istilah spreading of risk priciple.
Proses pertanggungan ini disebut reasuransi.
Segala masalah yang berkaitan dengan tertanggung, reasurader
hanya akan berurusan dengan perusahaan asuransi yang melakukan penutupan langsung,
dalam hal ini perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya atau ceding
company. Oleh karena itu jika klaim, perusahaan asuransi bertanggung jawab
penuh kepada tertanggung. Sedangkan reasurader hanya akan bertanggung jawab
pada ceding company sesuai dengan besarnya bagian klaim tersebut.
Mekanisme lain yang digunakan oleh perusahaan asuransi dalam
melakukan spread of risk principle adalah dengan menggunakan Koasuransi. Koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan
secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan
berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan
resikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain
untuk ikut mengambil bagian pertanggungan atas penutupan resiko tersebut. Dalam
mekanisme reasuransi ini dikenal istilah leader
yang bertugas untuk mengorganisasi dan mengelola pelaksanaan pertanggungan
tersebut.
Sering kedua cara tersebut dipakai secara bersamaan sebagai
suatu kombinasi gabungan yang digunakan sekaligus. Suatu perusahaan asuransi
yang akan melakukan penutupan resiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan
keuangannya, akan melakukan cara koasuransi sebelum melakukan reasuransi.
Selanjutnya, setelah koasuransi dilakukan, barulah kemudian mencari perusahaan
reasuransi untuk menyebarkan untuk bagian yang ditutupnya. Dalam melakukan
koasuransi ini terdapat 2 (dua) cara penutupan, yaitu koasuransi yang
penutupannya menggunakan satu polis saja dan koasuransi dengan menggunakan
polis masing-masing sesuai dengan besarnya jumlah bagian yang ditutup. Cara
penutupan manapun dipilih sangat tergantung pada kesepakatan perusahaan
asuransi yang terlibat. Selanjutnya, skema koasuransi dan reasuransi
masing-masing dapat diikuti pada gambar 18-1 dan gambar 18-2. Sedangkan
mekanisme reasuransi dapat dilihat pada gambar 18-3.
Fungsi
Reasuransi
Dari penjelasan dan definisi
reasuransi seperti yang telah dijelaskan di atas, maka fungsi reasuransi antara
lain adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan
kapasitas akseptasi
b. Alat
penyebaran resiko
c. Meningkatkan
stabilitas usaha
d. Meningkatnya
kepercayaan
Jenis
Reasuransi
Reasuransi
dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu: treaty dan facultative
reasurance atau kombinasi antara keduanya (Hybrid). Untuk lebih jelasnya lihat
Gambar 18-4.
Gambar
18-4 Jenis-Jenis Reasuransi
Keterangan Bagan:
Treaty,
Facultative Reinsurance, dan Hybrid
Dengan cara treaty reinsurance,
reasurader harus menyediakan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan
perjanjian kontrak, dan reasurader harus menerima jumlah pertanggungan yang
ditawarkan tersebut. Perjanjian kontrak meliputi sejumlah peril. Dengan
kontrak, treaty ini dapat menghindari penggunaan waktu negosiasi yang biasanya
memakan waktu cukup lama untuk menyepakati setiap kontrak. Selanjutnya, dengan facultative
reinsurance, asurader menentukan setiap kontrak yang diinginkan, dan
berhak menolak atau menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan.
Sebagaimana dalam gambar 18-4, disamping 2 jenis reasuransi tersebut, juga dikenal
hybrid
insurance yang merupakan kombinasi antara treaty dan facultative
reinsurence. Selanjutnya, hybrid reasurence memiliki 2 (dua) alternative,
yaitu:
a. Asurader
memiliki opsi untuk memberikan suatu kontrak pertanggungan tetapi reasurader
harus menerima semua reasuransi yang ditawarkan dan tunduk pada perjanjian
b. Asurader
memiliki opsi untuk menyerahkan suatu kontrak pertanggungan atau menahan, dan
reasurader memiliki opsi untuk menerima atau mengurangi setiap penyerahan
pertanggungan.
Selanjutnya, asurader membagi premi dan kerugian secara
proporsional dengan reasurader. Reasuransi proporsional ini digunakan misalnya
oleh asurader baru yang mungkin belum memiliki keahlian dalam bidang
underwriting (penaksiran).
Reasuransi proporsional ini dibagi
2 (dua) yaitu:
a.
quota
share
b.
surplus
share reinsurance
Dalam quota share,
untuk proporsi yang sama dalam setiap polis, besar atau kecilnya ditanggung
atau (dibagi) bersama dengan reasurader. Sedangkan untuk surplus reinsurance, presentase dari keikutsertaan dalam reasuransi
dihitung secara terpisah untuk setiap polis.
Seperti halnya reasuransi proporsional, reasuransi
non-proporsional dapat dibagi dua, yaitu: ecxess
of less dan stop loss reinsurance.
Dalam excess of loss, reasurader menanggung hanya kerugian melebihi batas
maksimum retensi ceding company, sedangkan sisanya ditanggung oleh ceding
company. Excess of loss dapat dilakukan dengan cara per risk reinsurance atau
catastrophe risks. Untuk per risk, reasurader bersedia membayar kerugian atas
suatu resiko tertentu (single risk) melebihi limit retensi neto ceding company.
Reasuransi catastrophe risks, reasurader setuju membayar kembali tertanggung,
sampai jumlah maksimum yang dinyatakan, untuk kerugian akibat bencana alam
melebihi jumlah retensi per bencana. Stop loss reinsurance digunakan oleh
ceding company untuk mengontrol rasio kerugian yang diderita terhadap premi
yang diterima.
1.3
ASURANSI
JIWA
Asuransi jiwa adalah suatu jasa
yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tetang
usaha perasuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan
kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.
Manfaat Asuransi Jiwa
Pada
prinsipnya manusia menghadapi 4 (empat) macam ketidakpastian yang berkaitan
dengan produktivitas ekonominya, yaitu kematian, cacat, pemutusan hubungan
kerja, dan pengganguran. Dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian tersebut,
asuransi jiwa merupakan instrumen finansial untuk:
a.
Memberikan dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan;
b.
Membayar santunan bagi
tertanggung yang meninggal;
c.
Membantu usaha dari
kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan;
d.
Penghimpunan dana
untuk persiapan pensiun, keperluan penting, dan penggunaan untuk bisnis;
e.
Menunda atau menghindari
pajak pendapatan.
Jenis-Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis
asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut:
a. Term.
b. Endowment.
c.
Whole life dan
universal life.
d. Annuity
contract.
Perbedaan pokok keempat polis
tersebut pada dasarnya terletak pada jangka waktu, keuntunagan, dann
fleksibelitasnya. Keempat jenis asuransi jiwa ini digolongkan sebagai asuransi
jiwa biasa atau ordinary life insurance.
a.
Term
Insurance/ Asuransi berjangka
Mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah
nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu.
Apabila tertanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam
polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai. Masalah pokok yang membedakan
dan penting dalam jenis asuransi jiwa ini dengan asuransi jiwa lainnya adalah
mengenai kotrak yang memiliki periode tetap/ pasti dan memiliki nilai tunai
yang sangat kecil atau bahkan nilai tunainya tidak ada sama sekali.
Term
Insurance atau asuransi berjangka terdiri atas:
a.
Straight
term insurance, yaitu asuransi yang berjangka
waktu satu atau beberapa tahun dan berakhir pada periode yang telah ditetapkan.
Jangka waktu polis dimulai dari 1,5,10, atau 20 tahun dan berakhir pada umur 65
atau 70 tahun merupakan jenis polis yang cukup populer.
b.
Renewable
term insurance memungkinkan pemilik polis untuk
memperpanjang polis sebelum jangka waktunya berakhir tanpa perlu membuktikan
atau memenuhi kembali persyaratan , seperti pembuktian kesehatan tertanggung
dalam keadaan baik yang biasanya dalam bentuk persyaratan sehat dari dokter.
c.
Yearly
renewable term pada prinsipnya merupakan bentuk
asli dari asuransi berjangka. Atas opsi dari pemilik tanpa perlu pembuktian
insurability, polis dapat diperpanjang setiap tahun. Fasilitas perpanjangan
tersebut terbatas sampai jangka waktu tertentu atau sampai dengan umur
tertentu, sesuai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak. Umumnya asurance
membatasi perpanjangan tersebut pada umur 65 atau 70 tahun.
d.
Convertable
term memungkinkan polis untuk dikonversi
menjadi program lainnya.
b.
Endowment
Mewajibkan penanggung untuk
membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah
uang kepada pemegang polis apabila penanggung tetap hidup selama periode pertanggungan.
Misalnya, polis asuransi endowment
untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai sebesar Rp 20 juta. Perusahaan
asuransi akan membayar sejumlah Rp20 juta kepada keluarga tertanggung apabila
dalam periode pertanggungan tersebut tertanggung meninggal dunia, atau akan
dibayarkan kepada tertanggung apabila ia tetap hidup sampai pada akhir periode
pertanggungan.
Oleh karena itu, premi jenis
pertanggungan ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harga polis term
insurance. Karena dapat dianggap sebagai program tabungan yang dilindungi
dengan asuransi jiwa. Disamping itu, karena asuransi tersebut menekankan
pengumpulan tabungan. Maka dapat juga berfungsi atau digunakan sebagai dana
untuk membiayai masa pensiun . sehubungan dengan sifat polis ini, Perusahaan
asuransi harus mengenakan premi dalam jumlah yang memadai untuk memenuhi
pembayaran apabila telah jatuh tempo.
c.
Whole
life insurance
Asuransi seumur hidup atau whole
life insurance, juga dikenal dengan asuransi nilai tunai atau nilai permanen,
menawarkan perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat
dipandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka
waktu mencapai umur 100 tahun.
Penentuan tingkat kematian tersebut
dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut daftar mortalita. Tabel ini menunjukkan jumlah orang yang
diperkirakan akan meninggal pada saat umur mereka mencapai jumlah tertentu.
Tabel mortalita merupakan alat untuk menghitung dan menentukan tarif asuransi
jiwa. Tabel tersebut mengasumsikan semua orang akan meninggal sebelum mencapai
umurnya yang ke 100. Selanjutnya bagi mereka yang mencapai umur 100 tahun, akan
dibayar sebesar nilai polis karena mereka dapat tetap hidup sampai umur
maksimum yang ditetapkan oleh aktuaris.
Polis asuransi whole life ini dapat di
bagi dalam 4 (empat) jenis polis sebagai berikut:
a.
Single
premium plan, yaitu polis asuransi seumur hidup
yang preminya biasanya dibayarkan sekaligus untuk memperoleh suatu jumlah yang
tercantum dalam polis.
b.
Limited
payment plan. Limited payment plan meliputi periode
– periode pembayaran dengan berbagai macam jangka waktu jatuh temponya ,
misalnya, 10, 15, atau 20 tahun atau sampai berumur 65 tahun.
c.
Continous
premium whole life, berdasarkan polis ini, pemilik
poilis membayar premi tahunan tetap selama masa hidup tertanggung.
d.
Universal
life insurance, pada dasarnya pembayaran
preminya didesain sebagai polis non- participating, flesibel, yang menawarkan
proteksi kematian dibawah suatu kontrak, yang membagi proteksi kematian dan
akumulasi nilai tunai ke dalam suatu komponen yang berbeda atau terpisah.
e.
Annuity,
yaitu menyediakan suatu pemasukan secara periodik dan
teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu.
Polis – polis khusus asuransi jiwa
a.
Family
income policy. Polis ini menyediakan bulanan
khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut
dalam polis. Pada akhir periode jumlah nominal polis dibayarkan kepada ahli
waris . apabila tertanggung tetap hidup setelah periode tersebut, ahli waris
menerima hanya sebesar jumlah nominal polis pada saat kematian tertanggung.
b.
Family
maintance policy. Polis ini menyediakan pembayaran
bulanan untuk suatu periode tertentu begitu
meninggal . polis ini adalah whole life ditambah level term.
c.
Multiple
protection policy. Polis ini menyediakan jumlah
nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung
meninggal dunia setelah berakhirnya periode. Periode perlindungan secara
berganda tersebut berakhir setelah beberapa tahun, misalnya 10 atau 15 tahun ,
atau apabila tertanggung mencapai suatu umur tertentu , misalnya 60 atau 65
tahun.
d.
Family
policy . dengan satu polis dan satu premi , polis ini
menutup seluruh jiwa dari semua anggota keluarga yaitu bapak, ibu, dan anak –
anak.
e.
Joint
life policy, adalah pertanggungan yang dilakukan
dari satu jiwa. Premi untuk polis joint
life didasarkan pada umur yang dipertanggungkan.
f. Adjustable life policy,
yaitu polis yang menyediakan fleksibelitas atau memenuhi kebutuhan – kebutuhan
yang beragam dari pemilik polis semua masa hidupnya. Polis dapat diubah – ubah
sesuai keinginan pemilik polis antara term
dan whole life insurance. Oleh kerena
itu, polis ini merupakan turunan antara whole life dan term insurance, dimana
pemilik polis dapat memilih untuk menyesuaikan polis dengan cara meningkatkan
atau mengurangi jumlah nilai nominal dan jumlah premi, jangka waktu, serta
periode premi.
g. Index linked policy.
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis – polis yang dikaitkan dengan
jumlah manfaat ( benefit) atas kematian terhadap indeks harga.
h. Deposit term,
yaitu polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi ( deposit
premium) untuk tahun pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu perusahaan asuransi
menawarkan nilai tunai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan
bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti berselangnya waktu.
Ruang Lingkup Usaha
Asuransi Jiwa
Usaha
asuransi jiwa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) macam dengan penjelasan sebagai
berikut :
1. Ordinary life
insurance. Biasanya polis asuransi jiwa ini
diterbitkan dalam suatu nilai tertentu, misalnya Rp10 juta atau lebih, dengan
premi dibayar secara tahunan, semester, triwulan atau bulanan. Jenis polis ini
umumnya mendominasi, bahkan perusahaan – perusahaan asuransi ada yang hanya
melakukan kegiatan dalam asuransi
ordinary life.
2. Group life insurance,
adalah asuransi yang biasanya
dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang – orang
dibawah satu polis induk dimana masing – masing anggota kelompok menerima
sertifikat pertisipasi. Polis asuransi ini disebut juga dengan polis asuransi
kolektif.
3. Industrial life
insurance. Jenis asuransi ini biasanya dibuat
dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan dan dibayarkan
di pemilik polis kepada agen yang disebut debit
agent. Premi yang dibayarkan untuk jenis asuransi jiwa ini biasanya lebih
tinggi daripada ordinary insurance . karena berapa alasan yaitu :
·
Biaya administrasi
lebih tinggi untuk setiap rupiah asuransi;
·
Tingkat kematian
tertanggung yang lebih tinggi;
·
Tingkat penyelewengan
yang tinggi.
9.
KONTRAK
ASURANSI
a.
Sifat
Kontrak
Asuransi adalah
suatu kontrak atau berdasarkan suatu
kontrak. Sedangkan kontrak adalah suatu perjanjian hukum antara kedua pihak
atau lebih, menjanjikan suatu prestasi tertentu atas suatu pembayaran tertentu,
misalnya uang atau premi. Kontrak asuransi disebut juga dengan contingent contract, yaitu kontrak atau perjanjian dimana pihak asuransi
akan melakukan suatu tergantung pada terjadinya suatu peristiwa. Misal
terbakarnya suatu rumah yang dipertanggungkan. Tertanggung harus terus membayar
preminya terlepas dari apakah perusahaan asuransi melaksanakan janjinya atau
tidak.
b.
Asuransi
Dan Idemnifikasi
Dasar dari
seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi atau principle of idemnification, yaitu suatu kontrak untuk menganti
kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti
mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan sebelum ia mengalami
kerugian. Misalnya rumah tertanggung senilai Rp.100 juta terbakar maka
tertanggung menerima uang Rp.100 juta dari perusahaan asuransi sejumlah nilai
kerugian yang dialaminya.
c.
Indemnifikasi
Dan Prevensi Kerugian
Peran penting
asuransi adalah sebagai pencegah kerugian dengan mengganti kerugian
tertanggung, sehingga tertanggung akan tercegah dari kerugian finansial.
Penggantian kerugian tidak boleh melebihi jumlah kerugian sebenarnya karena
dapat menggurangi kemungkinan tertanggung dengan sengaja melakukan tindakan
kelalaian atau untuk memperoleh keuntungan dari pembayaran asuransi.
d. Polis Asuransi
Surat tertulis
atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi merupakan
dokumen dasar dalam melakukan suatu pertanggungan. Formulir ini biasanya
disiapkan oleh perusahaan asuransi dan berisi informasi lengkap mengenai jenis
dan jumlah asuransi yang diinginkan, premi yang dibayarkan, dan informasi
lainya mengenai timbulnya suatu kerugian. Informasi ini digunakan perusahaan
asuransi untuk tujuan underwriting
dan identifikasi. Selain dokumen aplikasi ada istilah binder, yaitu kontrak sementara sebelum polis asuransi diterbitkan.
Polis atau
kontrak asuransi di Indonesia diatur dalam pasal 255 KUHD yang menyebutkan
bahwa setiap pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam satu akta yang
dinamakan polis.
Kontrak asuransi dalam bentuk polis umumnya terdiri dari 4 bagian terpisah yang sering disebut DICE yaitu:
·
D
– Declarations atau deklarasi merupakan suatu pernyataan yang bersifat
informasi mengenai resiko yang akan diasuransikan dan digunakan sebagai dasar
untuk menetapkan premi dan penerbitan polis.
·
I
– Insuring agreements adalah perjanjian
pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak
tertanggung dan penanggung.
·
C
– Conditions, bagian ini mengatur ketentuan
kedua pihak dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan suatu kejadian.
·
E
– Exlusions atu pengecualian. Pada bagian ini harus
disebutkan dengan jelas bentuk peril apa aja yang tidak ditutup atau diluar
penutupan pertanggungan.
e.
Aspek
Hukum Kontrak
Karena
asuransi pada prinsipnya adalah suatu kontrak hukum, maka ada beberapa
ketentuan yang mempengaruhi suatu kontrak. Beberapa diantaranya adalah:
a.
Warranties,
adalah suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis
yang berkaitan dengan sifat resiko.
b.
Representations,
adalah suatu masalah pendapat, opini, atau keyakinan, yaitu
tertanggung menyakini kebenaran pernyataan apakah hal tersebut dapat dibuktikan
atau tidak.
c.
Concealment,
berhubungan dengan usaha menyembunyikan atau membatalkan fakta-fakta yang telah
diketahui. Khususnya kenyataan-kenyataan yang akan menyebabkan penanggung
(perusahaan asuransi) menolak pertanggungan atau menggenakan premi yang lebih
tinggi bila fakta-faktanya diketahui.
d.
Fraud/
Fraudulent Misrepresentation,
yaitu suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu
atau sengaja menyembunyikan fakta yang dapat menimbulkan penolakan pihak
perusahaan asuransi.
BAB III
PAPARAN KASUS
3.1 Profil Subjek Kasus
PT. AXA Mandiri Financial Services
(AXA Mandiri)
-
Sinergi Dua Kekuatan
PT AXA Mandiri
Financial Services (AXA Mandiri) adalah perusahaan patungan (joint venture)
antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (51% saham) dan AXA (49% saham) yang
melakukan kegiatan pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan Bank
(bancassurance) yang beroperasi sejak Desember 2003.
AXA Mandiri
secara bertahap diimplementasikan dengan menempatkan Financial Advisor yang
profesional di cabang-cabang Bank Mandiri. Dimulai di bulan Desember 2003
dengan hanya 40 orang Financial Advisor di 20 cabang Bank Mandiri Jakarta, kini
AXA Mandiri telah menempatkan Financial Advisor profesional di lebih dari 1000
cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
-
Produk-Produk Bernilai Tambah
Melalui produk bernilai tambah yang melengkapi produk yang ditawarkan
Bank Mandiri, AXA Mandiri memberikan solusi bagi kebutuhan finansial nasabah. AXA
Mandiri menyediakan produk kombinasi asuransi dan investasi yang disebut
unit-linked, yaitu Mandiri Investasi Sejahtera dan Mandiri Rencana Sejahtera. Selain itu
terdapat produk asuransi jiwa murni yakni Mandiri Jiwa Sejahtera. Selain ketiga
produk dasar ini, AXA Mandiri juga menyediakan perlindungan tambahan yang
memberikan manfaat lebih antara lain Perlindungan Kecelakaan, Perlindungan
Kesehatan, Perlindungan Pembayaran Premi dan perlindungan terhadap penyakit
kritis.
AXA Mandiri
juga memberikan perlindungan yang disegmentasikan pada masing-masing nasabah.
Untuk bisnis grup, AXA Mandiri menyediakan produk Mandiri Protection yang
memberikan perlindungan bagi pemegang kartu kredit Mandiri Visa, serta proteksi
asuransi jiwa bagi nasabah Consumer Loan.
3.2 Objek Paparan kasus
Performa AXA Mandiri bertumbuh secara
signifikan dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari jumlah polis AXA Mandiri
yang terus bertambah. Hingga akhir 2010 AXA Mandiri telah menerbitkan lebih
dari 1,5 juta polis.
Pada
tahun 2011 AXA Mandiri terus berupaya untuk
meningkatkan jumlah polisnya. Salah satu caranya adalah dengan terus
meningkatkan kualitas pelayanan bagi nasabah, khususnya dalam penanganan klaim.
Dengan komitmen redefining
insurance, AXA Mandiri
menghadirkan terobosan baru dalam penanganan klaim, yakni AXA Mandiri Express
Claim.
Menurut
Presiden Direktur AXA Mandiri, Albertus Wiroyo pada saat peluncuran layanan AXA
Mandiri Express Claim di Jakarta –layanan tersebut merupakan bentuk strategi AXA
Mandiri dalam memahami
bahwa layanan penanganan klaim adalah salah satu faktor penentu kredibilitas
perusahaan asuransi yang sangat diperhatikan oleh nasabah.
AXA Mandiri Express Claim adalah
layanan penanganan klaim polis kesehatan nasabah dalam 30 menit. Dengan layanan
ini, nasabah dapat mengetahui keputusan klaim polis kesehatannya melalui pesan
pendek (SMS) hanya dalam waktu 30 menit sejak pengajuan. Apabila klaim
disetujui, AXA Mandiri akan membayarkan klaim polis kesehatan tersebut pada
hari kerja berikutnya.
Nasabah dapat memanfaatkan layanan ini
dengan melengkapi dokumen klaim polis kesehatan dan mengajukannya ke AXA
Mandiri Customer Care Centre di Jakarta, pada pukul 09.00-15.00 WIB. Layanan
ini berlaku untuk nominal pembayaran klaim maksimal Rp 5 juta dan polis dalam
kondisi aktif serta tidak ada premi tertunggak.
Layanan AXA Mandiri Express Claim mulai
disosialisasikan pada 8 Desember 2010 dan hingga 31 Januari 2011 telah melayani
109 nasabah. Total klaim yang dibayarkan melalui layanan AXA Mandiri Express
Claim mencapai Rp 285,4 juta. Nasabah pun merasa puas dengan kecepatan layanan
AXA Mandiri Express Claim.
AXA Mandiri Express Claim melengkapi
dua layanan klaim yang diberikan AXA Mandiri, yakni AXA Mandiri Quick Response
dan Advance Payment. AXA Mandiri Quick Response merupakan layanan penjemputan
dokumen klaim dan kelengkapannya ke tempat nasabah prioritas yang berdomisili
di Jakarta. Sedangkan Advance Payment adalah layanan pembayaran awal klaim
meninggal dunia dalam waktu empat hari dengan syarat yang lebih mudah.
Albertus
Wiroyo menyatakan kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan layanan AXA Mandiri
Express Claim akan meningkatkan kepuasan nasabah serta meningkatkan jumlah
polis baru dan menjadikan AXA Mandiri sebagai perusahaan asuransi jiwa pilihan
masyarakat.
BAB IV
PEMBAHASAN KASUS
Rumusan masalah untuk analisis
-
Bagaimana
pengaruh AXA mandiri express claim terhadap minat asuransi konsumen?
-
Bagaimana
implikasi penerapan kebijakan AXA mandiri express claim?
-
Bagaimana
mekanisme dalam menangani resiko kerugian yang mungkin timbul dari AXA mandiri
express claim?
-
Bagaimana
eksistensi kompetitor dan cara AXA mandiri dalam membangun sustainability
competitive advantage?
a. Pengaruh Express Claim Dan Preferensi Asuransi Nasabah
Terdapat
beberapa macam cara perusahaan asuransi dalam meningkatkan pendapatan premi
asuransi yang diperoleh dari pembayaran wajib nasabah. Salah satu cara yang
digunakan dalam kasus asuransi AXA Mandiri adalah dengan menerapkan layanan express claim yang dilengkapi dengan
layanan quick response dan advance payment. Express claim adalah Sebuah
permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran
berdasarkan ketentuan perjanjian yang
dilakukan secara cepat dan mudah. Express claim AXA mandiri berlaku pada polis
asuransi kesehatan saja, karena memang sifat dari kesehatan sendiri adalah pokok.
Dikatakan pokok sebab penanganannya harus disegerakan dari pada peristiwa lain,
sehingga diperlukan layanan yang cepat, mudah, dan kredibel.
Kebutuhan nasabah tersebut menjadi
peluang bagi AXA Mandiri untuk memberikan diversifikasi produk dengan
memberikan layanan yang satu langkah lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya.
Namun peluang tersebut tentunya juga diikuti oleh resiko yang perlu
dipertimbangkan oleh AXA Mandiri. Penyediaan layanan klaim yang cepat harus
diimbangi dengan kemampuan perusahaan dalam menyediakan pembiayaan yang cepat
pula. Maka dari itu diperlukan likuiditas keuangan yang baik sebagai konsekuensi
penyediaan layanan express claim.
Express klaim yang menjadi
diversifikasi produk layanan dari AXA Mandiri mampu berkorelasi positif
terhadap preferensi nasabah dalam berasuransi. Kemudahan dalam pencairan klaim
tentunya menjadi daya tarik tersendiri sehingga meningkatkan minat konsumen
untuk berasuransi. Jika ditinjau dari preferensi konsumen, express claim
sebenarnya menunjukkan niat dan komitmen perusahaan, yaitu AXA Mandiri dalam
melayani kebutuhan urgent dari
nasabahnya. Hal ini menimbulkan respon positif terhadap animo masyarakat dalam
menggunakan jasa asuransi, terutama asuransi kesehatan yang notabene adalah
asuransi yang paling sering digunakan sebagai pertanggungan. Sehingga nasabah
tidak perlu khawatir mengenai pencairan klaim dana pertanggungan.
b.
Implikasi Penerapan Express Claim AXA Mandiri
Implikasi penerapan express
claim menciptakan peluang kerugian dan keuntungan. Jika ditinjau dari sudut
pandang perusahaan, maka peluang kerugian tersebut diantaranya adalah sebagai
berikut:
- Jika terdapat penutupan polis dengan kuantitas
yang besar dan dengan jangkauan yang menyebar, maka perusahaan akan kesulitan
dalam menjangkau pemberian pelayanan pada nasabah. Konfirmasi penutupan
asuransi juga lebih sulit dilakukan, sehingga diperlukan kesigapan dari
operator asuransi dan pihak pendukung pertanggungan. Express claim hanya untuk asuransi kesehatan, sehingga pihak yang
berkaitan adalah beberapa rumah sakit baik BUMN maupun swasta yang
berkoordinasi dengan pihak AXA Mandiri. Penutupan asuransi yang mungkin terjadi
secara bersamaan bisa diminimalisir resikonya dengan memberikan limit maksimum
atas pertanggungan yang dapat dicairkan melalui express claim, hal ini sudah
diperhitungkan dengan baik oleh AXA Mandiri, karena AXA mandiri memberikan limit
bahwa penutupan asuransi kesehatan melalui express claim maksimal hanya Rp.
5.000.000,-Selain itu terdapat beberapa ketentuan dalam menikmati layanan express claim seperti pembayaran premi
aktif nasabah atau pembayaran premi yang tidak bermasalah (menunggak). Hal ini
menjadi dasar pertimbangan pengabulan pengajuan pertanggungan polis kesehatan.
- Jika pelayanan tidak sesuai dengan janji yang
telah diberikan kepada nasabah, dalam artian pelayanan tidak dilakukan secara
prima, maka peluncuran layanan express claim juga tidak akan memberikan impuls
positif terhadap preferensi minat konsumen dalam berasuransi. Selanjutnya, hal
ini akan berimplikasi pada kredibelitas pelayanan dan produk dari AXA mandiri
sendiri sehingga sulit memperoleh kepercayaan kembali nasabah ketika akan launching
produk selanjutnya.
Estimasi dampak negatif
tersebut tentunya juga menimbulkan beberapa dampak positif atau peluang
keuntungan. Dengan estimasi peluang kejadian yang sama, maka dapat dianalisis
beberapa keuntungan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Jika terdapat penutupan polis dengan kuantitas
yang besar dan dengan jangkauan yang menyebar, berarti mengindikasikan bahwa
pelayanan express claim mampu menimbulkan animo masyarakat dalam melakukan
asuransi. Hal ini menjadi aset dan peluang bagi AXA mandiri untuk lebih
meningkatkan pelayanan dan diversifikasi produk sehingga mampu membuat segmen
yang semakin luas.
- Ketika pelayanan yang diberikan satu langkah
lebih baik dibanding pesaing, dan kepercayaan serta preferensi masyarakat mengenai
asuransi sudah terbentuk, maka penetrasi produk di pasar akan lebih mudah dan
citra atau kredibelitas perusahaan dalam memberikan pelayanan prima pada
nasabah juga akan meningkat.
Jika
dianalisis lebih dalam, timbul suatu pertanyaan dasar mengenai kasus diatas,
yaitu mengapa perusahaan memilih
kebijakan express claim diantara kebijakan alternatif yang lain?
Jawabannya akan nampak jelas
terhadap suatu anggapan bahwa “Perusahaan Jasa adalah menjual layanan”.
Pelayanan merupakan item vital dan
strategis dari sebuah bisnis. Jika dibandingkan dengan kompetitor lainnya, maka
produk yang ditawarkan oleh perusahaan sejenis hampir memiliki spesifikasi yang
sama, namun yang menjadi competitive advantage adalah pelayanan yang
ditawarkan.
Tingkat kepuasan konsumen atau nasabah terhadap jasa
yang ditawarkan dapat dibentuk berdasarkan pengalaman dan saran yang mereka
peroleh. Konsumen memilih pemberi jasa berdasarkan peringkat kepentingan dan
menikmati jasa tersebut. Mereka cenderung akan membandingkannya dengan layanan
yang diekspetasikan konsumen.
Tingkat kualitas pelayanan tidak hanya dinilai berdasarkan
sudut pandang perusahaan tetapi juga harus dipandang dari sudut pandangan
penilaian konsumen.
Karena itu, dalam merumuskan strategi dan program pelayanan, perusahaan harus
berorientasi pada kepentingan pelanggan dengan memperhatikan komponen kualitas
pelayanan karena faktor tersebut lebih efektif peranannya dalam meningkatkan
volume penjualan (target
polis terjual) dan laba, ketimbang faktor promosi
ataupun periklanan. Jadi dapat dimengerti jika pelayanan semakin besar
fungsinya dalam keseluruhan strategi pemasaran yang ditetapkan.
Beberapa strategi yang perlu diperhatikan dalam melakukan pelayanan
kepada konsumen atau nasabah diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Kecepatan
pelayanan akan memberikan kepastian dan ketenangan pelanggan
b. Keakurasian
menjamin kepuasan pelanggan dalam memperoleh kepastian berasuransi
c. Keramahan
adalah wujud dari budaya kerja untuk memberikan
kenyamanan dan keakraban dalam kemitraan
d. Efisiensi
akan menjamin nilai produk yang ditawarkan serta layanan yang diberikan setara
dengan kualitas yang diharapkan.
Pelayanan inilah yang harus lebih diperhatikan dan
ditingkatkan dalam menangani kepuasan pelanggan yang memiliki persoalan dan
pemikiran yang beragam dengan menekankan pada pentingnya penanganan secara
adil, efisien dan ramah melalui penerapan kualitas pelayanan yang terdiri dari tangible, reliability, responsiveness,
asurance dan emphaty.
c.
Mekanisme Penanganan Resiko Kerugian Dari AXA Mandiri
Express Claim
Axa mandiri Express claim
tentu disamping memiliki dampak positif untuk meningkatkan minat nasabah baru
untuk berasuransi, namun juga memiliki pertimbangan resiko yang besar. Terkait
dengan masalah diatas, maka timbul suatu preferensi resiko yaitu berupa
likuiditas keuangan pada AXA mandiri.
Jika ditinjau
dari segi teoritikal manajemen asuransi, maka resiko yang timbul tersebut diatasi
dengan berbagai cara diantaranya:
1. Risk
avoidance
(Menghindari resiko), berkaitan dengan cara menghindari resiko itu sendiri
dalam rangka mencegah kerugian yang dapat terjadi.
2. Risk
reduction (Mengurangi
resiko), yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian
yang mungkin timbul yaitu dengan mengurangi peluang terjadinya kerugian atau
dengan mengurangi jumlah kerugian yang mungkin terjadi.
3. Risk retention (Retensi resiko), berarti perusahaan tidak
melakukan apa-apa terhadap resiko tersebut karena biasanya menimbulkan kerugian
yang sangat kecil, atau bahkan tidak bernilai.
4. Risk sharing (Membagi resiko), berarti resiko dibagi kepada
pihak-pihak lain sehingga potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang
bersangkutan.
5. Risk
transfer
(Mentransfer resiko), berarti memindahkan resiko kerugian kepada pihak lain,
biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban
resiko.
Selain menggunakan cara diatas, sebenarnya
resiko dapat diatasi dengan mengidentifikasi karakteristik resiko yang dapat
diasuransikan. Tujuan dari identifikasi karakteristik resiko adalah sebagai
pertimbangan dalam membuat estimasi profit-loss dan sebagai dasar untuk menerima
atau menolak asuransi. Beberapa syarat dari resiko tersebut adalah:
- Dapat dinilai dengan uang
- Serupa dan dalam jumlah yang memadai
- Harus bersifat murni
- Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak
direncanakan
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
- Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
- Pihak yang mengasuransikan harus memiliki
insurable interest
Selain cara antisipatif
diatas, sebenarnya perusahaan asuransi dapat menjadikan kegiatan pokok bisnisnya
sebagai sarana manajemen resiko likuiditas perusahaan yang mungkin terjadi.
Sebagai lembaga intermediasi resiko ketidakpastian yang memanfaatkan dan
mengembangkan dana dari uang premi, maka investasi menjadi salah satu instrumen
penting yang digunakan oleh perusahaan asuransi. Investasi yang dilakukan,
dapat berupa komponen admitted assets
yang terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, obligasi,
SBI, SBPU, bangunan atau tanah, pinjaman hipotek, dll. Hasil investasi yang
maksimal dapat menjamin seluruh pembayaran-pembayaran klaim yang dijanjikan
kepada tertanggung maupun memberikan kontribusi yang baik bagi keuntungan
perusahaan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sehingga resiko
likuiditas perusahaan dapat diminimalisir.
Kegiatan-kegiatan tersebut
diatas, merupakan salah satu penerapan trilogi asuransi (Sutamto, 1984).
Prinsip trilogi asuransi adalah keseimbangan dalam mangatur (manajemen)
kegiatan-kegiatan pemasaran, maintenance
portofolio, dan pengolahan dana. Pemasaran
dimaksudkan untuk terus menambah besarnya portofolio (polis, uang
pertanggungan dan premi); Maintenance
adalah kegiatan aktif yang menjaga dan mempertahankan hasil pemasaran agar
portofolio selalu meningkat; kemudian yang terakhir Pengolahan Dana adalah tingkat terakhir yang menentukan
kelangsungan usaha asuransi.
Selain cara diatas, untuk
mengatasi resiko yang timbul dari layanan express claim adalah dengan
menggunakan reasuransi. Alternatif ini dapat dilaksanakan ketika perusahaan
memang benar-benar mengestimasikan bahwa pertanggungan yang dikeluarkan tidak
mampu dicukupi oleh keuangan perusahaan. Reasuransi adalah proses dimana satu
perusahaan asuransi, dalam konteks ini disebut reasurader, menyetujui untuk
mengganti kerugian perusahaan asuransi lain yang disebut ceding, terhadap
seluruh atau sebagian kerugian yang timbul atas suatu polis yang diterbitkan
ceding company. Prinsip dasar dari reasuransi adalah mengalihkan resiko yang
terjadi. Resiko yang dialihkan dapat berupa resiko tunggal atau kombinasi dari
resiko atas polis-polis yang diterbitkan.
Mengutip pendapat Marbun
(1998) yang merumuskan bahwa reasuransi adalah salah satu alat utama manajemen
resiko yang tersedia bagi perusahaan asuransi perlindungan terhadap fluktuasi-fluktuasi
yang merugikan perusahaan. Reasuransi juga merupakan alat yang sangat berguna
sebagai alat perencanaan keuangan yang dapat digunakan untuk menaikkan atau menurunkan
statuory earnings dan surplus bagi ceding company atau reasurader pada suatu periode tertentu.
Keuntungan yang diperoleh AXA
Mandiri ketika menerapkan reasuransi adalah penanggung dapat
meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar
jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuannya. Dalam praktiknya,
perusahaan asuransi menetapkan jumlah retensi sendiri (own retention), yaitu
jumlah kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi klaim dari setiap
penutupan asuransi, dan jumlah retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil
dibanding jumlah klaim yang harus ditanggulangi untuk setiap penutupan
asuransi. Untuk dapat menampung setiap resiko yang diminta oleh calon
tertanggung, maka perusahaan asuransi akan menyebarkan resiko tersebut sejumlah
kelebihan retensi sendiri.
Namun secara teknis, terdapat langkah-langkah umum mengenai penanganan
resiko yang mungkin terjadi pada perusahaan asuransi yaitu diantaranya adalah:
1. Mengidentifikasi terlebih dahulu
objektif/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko.
2.Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan
terjadinya kerugian/ peril atau
mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
3. Mengevaluasi dan mengukur
besarnya kerugian potensial, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
-
Besarnya kesempatan atau kemungkinan
peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu
-
Besarnya akibat dari kerugian
tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan/keluarga
-
Kemampuan meramalkan besarnya
kerugian yang jelas akan timbul.
4. Mencari cara atau kombinasi
cara-cara yang paling baik, paling tepat, dan paling ekonomis untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril.
Upaya-upaya tersebut antara lain :
-
Menghindari kemungkinan terjadinya
peril
-
Mengurangi kesempatan terjadinya
peril
-
Memindahkan kerugian potensial
kepada pihak lain
-
Menerima dan memikul kerugian yang
timbul
5. Mengkoordinir dan
mengimplementasikan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi
risiko.
6. Mengadministrasi, memonitor, dan
mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam
menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan
pengelolaan risiko di masa mendatang.
d. Eksistensi Kompetitor
Sebagai Retensi Perusahaan Jasa Di Bidang Sejenis
Di Indonesia, pelayanan jasa
asuransi dilakukan oleh perusahaan baik secara khusus maupun hanya dalam unit
pelayanan perusahaan tertentu saja. Seperti halnya dengan yang dilakukan oleh AXA
Mandiri. AXA Mandiri merupakan unit layanan joint
venture yang dimiliki oleh Bank mandiri dan PT AXA dalam melakukan ekspansi
pelayanan pada berbagai jenis jasa keuangan. Maka dari itu sesuai dengan subjek
studi kasus ini, AXA mandiri tentunya harus memiliki competitive advantage untuk memenangkan persaingan di bidang usaha
sejenis, misalnya melalui express claim. Implikasi yang sudah dijelaskan pada
poin analisis sebelumnya, menimbulkan suatu preferensi bahwa AXA mandiri
merupakan perusahaan jasa yang berorientasi pada customer loyalty and comformity.
Kondisi persaingan perusahaan
dalam bidang pelayanan jasa asuransi sedemikian ketat memaksa AXA mandiri untuk
lebih fokus terhadap segmentasi produknya dan meningkatkan pelayanan yang
selangkah lebih maju dibandingkan dengan kompetitornya, sehingga mampu menjadi
keunggulan bersaing AXA Mandiri.
Menurut Direktur
Asuransi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Firdaus
Djaelani, menyatakan bahwa kondisi persaingan perusahaan asuransi di Tanah Air
saat ini telah menjurus ke arah tidak sehat. Menurut
Djaelani, hal ini terjadi karena adanya persaingan yang sangat ketat akibat
sudah terlalu banyak pemain di industri asuransi nasional. Sehingga terdapat resiko yang justru akan
menyebabkan kondisi kesehatan perusahaan asuransi menurun.
Memiliki
keunggulan bersaing yang berkelanjutan merupakan salah satu kunci
keberlangsungan suatu bisnis. Maka sebaiknya AXA mandiri mempertimbangkan betul
mengenai faktor-faktor kekuatan kompetitif yang dapat digunakan –yang dinamakan
dengan Five force model. Five force model adalah strategi bisnis
yang digunakan untuk melakukan analisis dari sebuah struktur industri. Analisis
tersebut dibuat berdasarkan 5 kekuatan kompetitif yaitu :
a.
The threat of a substitute product
Force ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya switching cost, kecenderungan untuk substitusi, diferensiasi produk, dan lainnya. Subtitusi dari asuransi di Indonesia adalah:
Force ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya switching cost, kecenderungan untuk substitusi, diferensiasi produk, dan lainnya. Subtitusi dari asuransi di Indonesia adalah:
·
Ketatnya persaingan bank yang
menawarkan berbagai macam produk seperti, deposito dengan bunga tinggi.
·
Produk bank yang menawarkan bunga
tinggi dengan menabung dibank bisa mendapatkan cover asuransi.
·
Investasi Obligasi pemerintah yang
menggiurkan
·
Banyaknya investasi- investasi yang
mengakibatkan asuransi jadi tidak tertarik di antaranya adalah saham,
reksadana, index, forex dan produk derivatif walaupun sekarang pemerintah mulai
melarang instrumen investasi ini.
·
Semakin banyaknya broker-broker
berdiri di Indonesia.
Poin-poin diatas merupakan barang substitusi dari asuransi
yang ada, sehingga perlu dipertimbangkan perusahaan asuransi sebelum
meluncurkan produk dan segmentasinya.
b.
The threat of the entry of new
competitors
Bagaimana tingkat kesulitan atau kemudahan bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam industri Anda? Force ini antara lain dipengaruhi oleh brand equity, hambatan masuk seperti paten, distribusi, skill atau core competence tertentu, economies of scope, cost advantage, dan lainnya.
Bagaimana tingkat kesulitan atau kemudahan bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam industri Anda? Force ini antara lain dipengaruhi oleh brand equity, hambatan masuk seperti paten, distribusi, skill atau core competence tertentu, economies of scope, cost advantage, dan lainnya.
·
Berdasakan pangsa pasar asuransi
Indonesia yang masih luas dengan perbandingan PDB adalah 1% saja yang
dibandingkan Singapore dibagian asuransi bisa menyumbangkan 5% dari PDB. Maka
Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar yang bagus dan menggiurkan untuk 5
tahun kedepan untuk merupakan suatu data yang sangat menarik untuk
investasi membangun perusahaan asuransi baru di indonesia maupun dari investor
asing atau investor local untuk mencoba mencari keuntungan dalam bidang
asuransi
·
Modal investasi termasuk bisnis dengan kapital tinggi, maka pendiriannya pun juga lebih sulit.
·
Akses distribusi produk maupun layanan relatif sulit, karena Indonesia
termasuk Negara kepulauan maka harus menginvestasi modal besar dengan membuka
banyak cabang.
·
Masyarkat Indonesia merupakan
termasuk rakyat yang brand loyalty jika bisa mencipkatakan brand image yang
bagus maka pasti mempunyai pangsa pangsar tersendiri yang loyal.
Mengenai peraturan pemerintah yang
dikeluarkan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
.PP No 39/2008 mewajibkan semua perusahaan asuransi memiliki modal minimal Rp
40 miliar pada akhir 2008 dan Rp 100 miliar pada akhir 2010. Ini akan
menyebabkan persaingan lebih berkualitas dengan setiap perusahaan mempunyai
modal minimal. Makanya dengan peraturan ini asuransi di Indonesia menarik masuknya competitor modal besar.
c.
The bargaining power of customers
Bagaimana kekuatan yang dimiliki pelanggan Anda? Force ini antara lain dipengaruhi oleh: jumlah pembeli, konsentrasi pembeli, switching cost pembeli, ketersediaan barang, besar order pembeli, sensitivitas harga, tingkat diferensiasi, dan sebagainya.
Bagaimana kekuatan yang dimiliki pelanggan Anda? Force ini antara lain dipengaruhi oleh: jumlah pembeli, konsentrasi pembeli, switching cost pembeli, ketersediaan barang, besar order pembeli, sensitivitas harga, tingkat diferensiasi, dan sebagainya.
Dengan taktik marketing dan
penetrasi pasar yang banyak dipasar asuransi di Indonesia, maka customer bisa
mendapat banyak pilihan membeli asuransi selain perusahaan kita, jika tim
akuisisi atau marketing tidak cermat dalam mengambil pasar maka akan kalah
bersaing.
d. The bargaining
power of suppliers
Supplier merupakan tempat dimana kita membeli input yang digunakan untuk bahan produksi. Force ini ditentukan oleh beberapa factor diantaranya: switching cost ke supplier lain, jumlah supplier, konsentrasi supplier, ketersediaan substitusi input, tingkat diferensiasi input, hingga tingkat hubungan dengan supplier.
Supplier merupakan tempat dimana kita membeli input yang digunakan untuk bahan produksi. Force ini ditentukan oleh beberapa factor diantaranya: switching cost ke supplier lain, jumlah supplier, konsentrasi supplier, ketersediaan substitusi input, tingkat diferensiasi input, hingga tingkat hubungan dengan supplier.
1. supplier dari
perusahaan asuransi lebih ke custodian bank. Jika jumlah custodian bank lebih
banyak, maka semakin banyak pula alternative
dalam memilih bank dan bisa memilih custodian bank dengan suku bunga
tinggi, biaya rendah dan service yang lebih bagus.
2.
Pemilihan produk investasi yang
lebih banyak seperti return dalam obligasi, mutual fund, money market, equity
yang bisa menjadi pilihan alternative investasi dari perusahaan yang bisa memberi return yang lebih tinggi.
e. The intensity
of competitive rivalry
Bagaimana intensitas persaingan
dalam perusahaan asuransi? Semakin banyak jumlah pesaing, dengan produk yang
berkualitas dan harga bersaing, maka semakin tinggi tingkat persaingan. Force
ini ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya: jumlah pesaing, perbedaan
kualitas, loyalitas pelanggan, diferensiasi produk, perbedaan harga, exit
barriers, dan sebagainya.
1. Perusahaan asing yang sudah
mempunyai nama, brand name, dan historical yang kredibel antara lain adalah : prudential, AIA, Manulife,
sequislife, sunlife, AIG, dan Allianz.
2. perusahaan modal kuat dari
investor dalam negeri yaitu
: PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Jasa Indonesa, PT Tugu Pratama
Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia, dan bumiputera.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Asuransi dapat
diartikan menurut sudut pandang tertentu yang intinya adalah usaha untuk
mengurangi resiko ketidakpastian dengan mekanisme pengorbanan dan prosedur
tertentu. Manfaat yang diperoleh dari asuransi diantaranya adalah terciptanya
rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil,
jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan, alat penyebaran resiko, dan
membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Resiko dalam
perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau
kemungkinan terjadi kerugian, dimana jenis resiko dibagi menjadi resiko murni,
resiko spekulatif, dan resiko individu.
Cara penanganan
resiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi diantaranya adalah dengan
menghindari resiko, mengurangi resiko, retensi resiko, membagi resiko, dan
mentransfer resiko. Untuk dapat melakukan manajemen asuransi yang baik, maka
kegiatan asuransi tentunya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
asuransi, diantaranya adalah insurable
interest, utmost good faith, indemnity, proximate cause, dan subrogration and contribution.
Dalam prinsip
dasar asuransi dikenal konsep yang disebut dengan the law of large number,
artinya “semakin besar jumlah kelompok yang membagi kerugian, semakin kecil
jumlah beban kerugian setiap kelompok individu”.
Penentuan
pertanggungan oleh perusahaan asuransi tentunya harus memuhi persyaratan
insurable risk, peril dan hazard yang tidak menyalahi peraturan mengenai
pelaksanaan asuransi. Ciri dari insurable risk yang dipertanggungkan diantaranya
loss, unexpected, reasonable,
catasthropic, dan homogenous.
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha
peransurasian dibagi menjadi 2 (dua) yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang
usaha asuransi. Usaha asuransi terdiri atas asuransi kerugian, reasuransi, dan
asuransi jiwa. Sedangkan penunjang usaha asuransi terdiri atas pialang
asuransi, pialang reasuransi, penilaian kerugian asuransi, konsultan aktuaria,
dan agen asuransi.
Pada prinsipnya
asuransi adalah suatu kontrak atau berdasarkan suatu kontrak. Dasar dari
seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi, yaitu suatu kontrak
untuk mengganti kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau
indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan
yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
5.2 Saran
Perusahaan
asuransi harus menerapkan konsep manajemen penanganan produk jasa asuransi yang
baik untuk meminimalisir resiko yang muncul akibat adanya ketidakpastian.
Penerapan konsep manajemen juga harus ditunjang dengan kapabilitas perusahaan
asuransi dalam membidik sasaran produk asuransi yang menjadi competitive product dari perusahaan
asuransi itu sendiri. Sehingga konsep manajemen ini dapat menjadi solusi
keputusan manajerial dalam penanganan berbagai tantangan kebutuhan jasa
masyarakat di masa depan.
DAFTAR RUJUKAN
Siamat, Dahlan.
2005. Manajemen Lembaga Keuangan;
Kebijakan dan Perbankan (Edisi 5). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.
Dahlia,
Lia. 2015. Penanggulangan Resiko Pada
Perusahaan Asuransi. (http://lhiadahlialhia.blogspot.com/2015/01/penanggulangan-resiko-pada-perusahaan.html), (Online), diakses pada 30 April
2015.
Kontan. 4 Februari 2011. Gaet Nasabah Baru, AXA Janji Mempermudah Pengajuan Klaim, (http://keuangan.kontan.co.id/news/gaet-nasabah-baru-axa-janji-mempermudah-pengajuan-klaim-1), (Online), diakses pada 30 April
2015.
Palupy, Michelia Eva. 2006. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pendapatan Perusahaan
Asuransi Jiwa di Indonesia. Skripsi diterbitkan (http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/47886), (Online), diakses pada 30 April
2015.
No comments:
Post a Comment